Contoh Surat Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider
Surat dakwaan merupakan dokumen hukum yang berisi uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa. Surat dakwaan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada pengadilan dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Dalam surat dakwaan, JPU dapat mencantumkan dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Dakwaan Primer
Dakwaan primer merupakan dakwaan utama yang diajukan oleh JPU, yang berdasarkan pada fakta-fakta yang terkuat dalam kasus tersebut.
Contoh Dakwaan Primer:
Terdakwa, [Nama Terdakwa], dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal [Nomor Pasal] Undang-Undang [Nama Undang-Undang] tentang [Perihal Undang-Undang].
Dakwaan Subsider
Dakwaan subsider merupakan dakwaan alternatif yang diajukan oleh JPU, jika dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti. Dakwaan subsider umumnya memiliki unsur-unsur yang lebih ringan daripada dakwaan primer.
Contoh Dakwaan Subsider:
Terdakwa, [Nama Terdakwa], dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal [Nomor Pasal] Undang-Undang [Nama Undang-Undang] tentang [Perihal Undang-Undang].
Perbedaan Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider:
Aspek | Dakwaan Primer | Dakwaan Subsider |
---|---|---|
Pentingnya | Dakwaan utama | Dakwaan alternatif |
Unsur-unsur | Unsur yang lebih lengkap dan berat | Unsur yang lebih ringan |
Pembuktian | Harus dibuktikan secara meyakinkan | Dibuktikan jika dakwaan primer tidak terbukti |
Hukuman | Hukuman yang lebih berat | Hukuman yang lebih ringan |
Contoh Surat Dakwaan Lengkap:
Berikut ini adalah contoh surat dakwaan lengkap dengan dakwaan primer dan subsider:
Surat Dakwaan **Nomor: [Nomor Surat]
**Dalam perkara tindak pidana [Jenis Tindak Pidana]
Terhadap Terdakwa:
[Nama Terdakwa] [Alamat Terdakwa]
**Jaksa Penuntut Umum pada [Nama Kejaksaan]
Menyatakan:
**Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan berdasarkan uraian fakta-fakta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan, serta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal [Nomor Pasal] Undang-Undang [Nama Undang-Undang] tentang [Perihal Undang-Undang] dengan tuntutan pidana [Tuntutan Pidana].
**Dan dengan dakwaan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal [Nomor Pasal] Undang-Undang [Nama Undang-Undang] tentang [Perihal Undang-Undang] dengan tuntutan pidana [Tuntutan Pidana].
Uraian Tindak Pidana:
[Uraian singkat tentang peristiwa tindak pidana]
Bukti:
[Daftar bukti-bukti]
Dasar Hukum:
[Daftar dasar hukum]
Hormat Kami,
Jaksa Penuntut Umum [Nama JPU]
Catatan:
- Contoh surat dakwaan ini hanya sebagai ilustrasi dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan hukum yang pasti.
- Setiap kasus memiliki karakteristik dan fakta yang berbeda, sehingga penentuan dakwaan primer dan subsider harus disesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku.
- Konsultasikan dengan profesional hukum jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai surat dakwaan.
Semoga artikel ini bermanfaat!