Contoh Surat Gugatan Cerai Pegawai Negeri Sipil

3 min read Sep 02, 2024
Contoh Surat Gugatan Cerai Pegawai Negeri Sipil

Contoh Surat Gugatan Cerai Pegawai Negeri Sipil

Surat Gugatan Cerai merupakan surat yang diajukan oleh pihak yang ingin mengakhiri ikatan pernikahan. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses perceraian, mengingat statusnya sebagai abdi negara.

Berikut contoh surat gugatan cerai yang dapat diajukan oleh PNS:

Perihal: Gugatan Cerai

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama

[Nama Kota]

Di Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Penggugat]

Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Alamat: [Alamat Lengkap]

Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Melalui kuasa hukum:

Nama: [Nama Kuasa Hukum]

Alamat: [Alamat Kantor Kuasa Hukum]

Nomor Telepon: [Nomor Telepon Kuasa Hukum]

Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap:

Nama: [Nama Tergugat]

Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]

Pekerjaan: [Pekerjaan Tergugat]

Alamat: [Alamat Lengkap]

Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Dasar Gugatan:

  1. Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tercatat sah di [Kantor Catatan Sipil] berdasarkan [Nomor Akta Pernikahan] tanggal [Tanggal Pernikahan].
  2. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi [Lama Perkawinan] tahun.
  3. [Alasan Permohonan Cerai]
  4. [Alasan Permohonan Cerai]
  5. [Alasan Permohonan Cerai]

Permohonan:

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan:

  1. Menyatakan sah dan mengabulkan gugatan cerai Penggugat terhadap Tergugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melepaskan ikatan perkawinan dengan Penggugat.
  3. [Permintaan lain terkait harta bersama, hak asuh anak, dll.]
  4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan Penggugat]

[Nama Lengkap Penggugat]

Catatan:

  • Isi contoh surat gugatan cerai di atas hanya bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.
  • Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan seorang advokat/kuasa hukum yang kompeten di bidang hukum keluarga.
  • Proses perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan PNS. PNS yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat mereka bekerja.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda. Anda perlu memahami hak dan kewajiban Anda dalam proses perceraian, dan konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan.