Contoh Surat Hibah Tanah Kavling Batam

3 min read Sep 02, 2024
Contoh Surat Hibah Tanah Kavling Batam

Contoh Surat Hibah Tanah Kavling di Batam

Surat hibah tanah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang (pemberi hibah) secara sukarela dan tanpa paksaan menyerahkan kepemilikan atas tanah kepada orang lain (penerima hibah). Di Batam, hibah tanah kavling biasanya dilakukan dalam rangka pembagian warisan, bantuan sosial, atau untuk tujuan lainnya.

Berikut adalah contoh surat hibah tanah kavling di Batam:

SURAT HIBAH TANAH

Nomor : ..../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Hibah] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemberi Hibah] Alamat : [Alamat Pemberi Hibah] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Hibah]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Menerangkan bahwa saya adalah pemilik sah atas tanah kavling [Nomor Kavling] yang terletak di [Lokasi Kavling], Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas [Luas Tanah] meter persegi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM].
  2. Dengan ini saya hibahkan secara sukarela dan tanpa paksaan kepada [Nama Penerima Hibah] yang beralamat di [Alamat Penerima Hibah], No. KTP [Nomor KTP Penerima Hibah].
  3. Tanah kavling yang dihibahkan tersebut dapat dipergunakan untuk [Tujuan Penggunaan Tanah].

Atas dasar tersebut di atas, saya mohon agar surat hibah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

**Batam, [Tanggal]

Yang Menyerahkan,

[Tanda Tangan Pemberi Hibah]

[Nama Pemberi Hibah]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Surat hibah tanah ini sebaiknya dibuat di hadapan Notaris agar keabsahannya terjamin.
  • Pastikan untuk menyertakan salinan SHM tanah yang dihibahkan pada surat hibah.
  • Lampirkan dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan dari penerima hibah yang menyatakan bahwa dirinya menerima hibah tersebut dengan sukarela dan tanpa paksaan.

Informasi tambahan:

  • Prosedur Hibah Tanah: Proses hibah tanah di Batam harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengaturan Penggunaan Tanah di Kota Batam.
  • Pajak: Pemberi hibah diwajibkan membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tanah yang dihibahkan.
  • Biaya: Biaya pembuatan surat hibah tanah bervariasi tergantung pada Notaris yang dipilih.

Penting untuk dikonsultasikan dengan Notaris dan ahli hukum agar proses hibah tanah Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.