Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Masjid

3 min read Sep 02, 2024
Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Masjid

Contoh Surat Hibah Tanah untuk Masjid

Surat hibah tanah merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang (pemberi hibah) memberikan kepemilikan tanah secara sukarela kepada pihak penerima hibah, dalam hal ini adalah masjid. Berikut contoh surat hibah tanah untuk masjid:

SURAT HIBAH TANAH

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Hibah] Tempat tanggal lahir : [Tempat, Tanggal Lahir Pemberi Hibah] Alamat : [Alamat Pemberi Hibah] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Hibah]

Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun, mehibahkan tanah milik saya yang berlokasi di:

  • Alamat Tanah: [Alamat Tanah yang Dihibahkan]
  • Luas Tanah: [Luas Tanah yang Dihibahkan]
  • Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat Tanah]

Kepada:

[Nama Masjid] Alamat : [Alamat Masjid]

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Masjid [Nama Masjid].
  • Saya melepaskan semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut kepada [Nama Masjid].
  • [Nama Masjid] berhak mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan masjid.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Menyerahkan,

[Nama Pemberi Hibah]

Tanda Tangan dan Cap Jari

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Surat hibah tanah harus dibuat dengan jelas dan lengkap, serta ditandatangani di atas materai oleh pemberi hibah dan saksi.
  • Surat hibah tanah perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris.
  • Sebaiknya dicantumkan tujuan penggunaan tanah yang dihibahkan dalam surat hibah.
  • Contoh surat hibah tanah ini hanya sebagai panduan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa surat hibah tanah yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.