Contoh Surat Izin Ke Kapolsek

3 min read Sep 04, 2024
Contoh Surat Izin Ke Kapolsek

Contoh Surat Izin Ke Kapolsek

Surat izin ke Kapolsek umumnya digunakan untuk keperluan tertentu, seperti:

  • Permohonan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti demonstrasi, acara musik, atau kegiatan keagamaan.
  • Permohonan izin untuk melakukan penelitian atau pengumpulan data di wilayah hukum Polsek.
  • Permohonan izin untuk menggunakan fasilitas Polsek, seperti ruang pertemuan atau lapangan.
  • Permohonan izin untuk melakukan kegiatan lain yang membutuhkan izin dari pihak kepolisian.

Berikut adalah contoh surat izin ke Kapolsek:

SURAT IZIN

Nomor: ...

Perihal : Permohonan Izin Penggunaan Fasilitas

Kepada Yth.

Bapak Kapolsek ...

Di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ... Jabatan : ... Instansi : ... Alamat : ... No. Telp : ...

Bermaksud untuk mengajukan permohonan izin penggunaan fasilitas [sebutkan fasilitas yang ingin digunakan] di Polsek ... pada tanggal [tanggal] pukul [jam] sampai dengan [jam], untuk keperluan [sebutkan keperluan]

Demikian surat permohonan izin ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatian serta perkenan Bapak Kapolsek, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap]

Catatan:

  • Isi surat izin dapat disesuaikan dengan keperluan dan tujuan pemohon.
  • Lampirkan dokumen pendukung, seperti proposal kegiatan, surat keterangan dari organisasi, atau dokumen lain yang dibutuhkan.
  • Serahkan surat izin kepada petugas Polsek secara langsung.

Tips menulis surat izin:

  • Gunakan bahasa yang sopan dan santun.
  • Tulis surat dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat benar dan lengkap.
  • Berpakaian sopan dan rapi saat menyerahkan surat izin.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Setiap Polsek memiliki ketentuan dan persyaratan sendiri-sendiri terkait dengan pengajuan surat izin.
  • Pemohon wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • Pastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.