Contoh Surat Izin Pegawai Negeri Sipil
Surat izin merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh PNS untuk mengajukan permohonan izin tidak masuk kerja. Berikut ini contoh surat izin PNS:
[Nama Instansi] [Alamat Instansi]
Nomor : [Nomor Surat] Perihal : Permohonan Izin Tidak Masuk Kerja
Kepada Yth. [Jabatan Pimpinan] [Nama Instansi] di Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama PNS] NIP : [Nomor Induk Pegawai] Jabatan : [Jabatan PNS]
Dengan ini mengajukan permohonan izin tidak masuk kerja selama [Jumlah Hari] hari, mulai tanggal [Tanggal Mulai] s/d [Tanggal Selesai], dikarenakan [Alasan Izin].
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
- [Dokumen Pendukung]
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama PNS]
[Tanda Tangan]
[Stempel]
Keterangan:
- [Nama Instansi] : Ganti dengan nama instansi tempat PNS bekerja.
- [Alamat Instansi] : Ganti dengan alamat instansi tempat PNS bekerja.
- [Nomor Surat] : Ganti dengan nomor surat izin yang sesuai.
- [Jabatan Pimpinan] : Ganti dengan jabatan pimpinan instansi, misal Kepala Dinas, Direktur, dsb.
- [Nama PNS] : Ganti dengan nama lengkap PNS.
- [Nomor Induk Pegawai] : Ganti dengan nomor induk pegawai PNS.
- [Jabatan PNS] : Ganti dengan jabatan PNS di instansi.
- [Jumlah Hari] : Ganti dengan jumlah hari izin yang diajukan.
- [Tanggal Mulai] : Ganti dengan tanggal mulai izin.
- [Tanggal Selesai] : Ganti dengan tanggal selesai izin.
- [Alasan Izin] : Ganti dengan alasan izin yang jelas dan spesifik.
- [Dokumen Pendukung] : Ganti dengan dokumen pendukung yang diperlukan, misal surat keterangan dokter, tiket pesawat, dsb.
Catatan:
- Surat izin harus ditulis dengan bahasa yang formal dan sopan.
- Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat izin benar dan akurat.
- Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat permohonan izin.
- Kirimkan surat izin kepada atasan dengan cara yang tepat, sesuai dengan prosedur di instansi.
Jenis-jenis Izin PNS
- Izin Sakit: Izin yang diberikan kepada PNS yang mengalami sakit dan memerlukan perawatan medis.
- Izin Cuti: Izin yang diberikan kepada PNS untuk keperluan pribadi, seperti pernikahan, melahirkan, atau keperluan keluarga.
- Izin Dinas: Izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti kegiatan dinas atau pelatihan.
- Izin Belajar: Izin yang diberikan kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal.
- Izin Melahirkan: Izin yang diberikan kepada PNS perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan.
- Izin Mengasuh Anak: Izin yang diberikan kepada PNS untuk mengasuh anak yang masih kecil.
Penting untuk diingat:
- Izin harus diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi.
- PNS wajib untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum tidak masuk kerja.
- Izin tidak masuk kerja harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.