Contoh Surat Karyawan Kontrak

6 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Karyawan Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

No. : …………………

Tanggal : …………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

**1. [Nama Perusahaan]

  • Alamat : [Alamat Perusahaan]
  • Diwakili oleh : [Jabatan] [Nama]
  • Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

**2. [Nama Karyawan]

  • Alamat : [Alamat Karyawan]
  • No. KTP : [Nomor KTP]
  • Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam jangka waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu.

**Pasal 2 : ** Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini berlaku selama [Jumlah] [Satuan Waktu] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] hingga tanggal [Tanggal Berakhir].

**Pasal 3 : ** Jenis Pekerjaan

PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA sebagai [Jabatan] dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • [Tugas 1]
  • [Tugas 2]
  • [Tugas 3]

**Pasal 4 : ** Tempat Kerja

Tempat kerja PIHAK KEDUA adalah di [Lokasi Kerja].

**Pasal 5 : ** Upah

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Upah] [Satuan] per [Satuan Waktu] yang dibayarkan [Cara Pembayaran].

**Pasal 6 : ** Jam Kerja

Jam kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah Jam] per hari, dimulai pukul [Jam Mulai] hingga pukul [Jam Selesai] dengan waktu istirahat [Jumlah Waktu Istirahat] menit.

**Pasal 7 : ** Cuti

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan selama [Jumlah Hari] hari kerja setelah masa kerja [Jumlah Masa Kerja] bulan.

**Pasal 8 : ** Asuransi

PIHAK PERTAMA akan menanggung biaya asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja untuk PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**Pasal 9 : ** Pemutusan Hubungan Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini berakhir dengan sendirinya pada tanggal [Tanggal Berakhir] atau dapat diputus sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • [Ketentuan Pemutusan Kerja]

**Pasal 10 : ** Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

**Pasal 11 : ** Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan dan Nama]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan dan Nama]

Catatan:

  • Isi dan format surat ini bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk mencantumkan semua detail penting yang diperlukan dalam perjanjian.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait seperti notaris atau konsultan hukum untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.

Tips Membuat Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Jelas dan Rinci: Pastikan perjanjian kerja memuat semua klausul penting, seperti jangka waktu, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, cuti, dan pemutusan hubungan kerja.
  2. Sesuai Perundang-Undangan: Perjanjian kerja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU Ketenagakerjaan.
  3. Salinan dan Materai: Buatlah perjanjian kerja dalam rangkap dua dan pastikan setiap salinan dilegalisasi dengan materai cukup.
  4. Diskusi dan Persetujuan: Diskusikan isi perjanjian dengan karyawan dan pastikan semua poin disetujui oleh kedua belah pihak.
  5. Penyerahan dan Penyimpanan: Setelah ditandatangani, berikan salinan perjanjian kepada karyawan dan simpan salinan lain untuk arsip perusahaan.

Ingat! Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara Anda dan karyawan. Pastikan Anda membuatnya dengan baik dan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.