Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Lagi Dari Kelurahan

4 min read Sep 12, 2024
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Lagi Dari Kelurahan

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan

Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah tercatat menikah. Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar kerja. Beberapa perusahaan mensyaratkan calon karyawannya untuk belum menikah.
  • Melakukan permohonan kredit. Beberapa lembaga keuangan mensyaratkan pelamar kredit untuk belum menikah.
  • Mendaftar kuliah. Beberapa perguruan tinggi mensyaratkan calon mahasiswanya untuk belum menikah.
  • Melakukan pendaftaran pernikahan. Surat ini diperlukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut adalah contoh surat keterangan belum menikah dari kelurahan:

SURAT KETERANGAN

Nomor: .......................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ....................... Jabatan : Lurah ....................... Alamat : .......................

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : ....................... Jenis Kelamin : ....................... Tempat, Tanggal Lahir : ....................... Alamat : .......................

Benar-benar belum pernah tercatat menikah di wilayah Kelurahan .......................

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lurah .......................

.......................

Catatan:

  • Nomor surat diisi dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh kelurahan.
  • Nama Lurah diisi dengan nama Lurah yang menandatangani surat.
  • Nama diisi dengan nama pemohon surat keterangan.
  • Jenis Kelamin diisi dengan jenis kelamin pemohon surat keterangan.
  • Tempat, Tanggal Lahir diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon surat keterangan.
  • Alamat diisi dengan alamat pemohon surat keterangan.
  • Kelurahan diisi dengan nama kelurahan tempat pemohon surat keterangan berdomisili.

Cara mendapatkan surat keterangan belum menikah:

Untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah, Anda perlu mengurusnya langsung ke kantor kelurahan setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Meminta formulir permohonan. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan di kantor kelurahan.
  2. Mengisi formulir permohonan. Isilah formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  3. Melengkapi persyaratan. Persyaratan yang diperlukan biasanya berupa fotokopi KTP dan KK.
  4. Menyerahkan formulir dan persyaratan. Serahkan formulir permohonan dan persyaratan yang telah dilengkapi ke petugas kelurahan.
  5. Membayar biaya administrasi. Anda akan dikenakan biaya administrasi untuk pengurusan surat keterangan.
  6. Mengambil surat keterangan. Anda bisa mengambil surat keterangan setelah beberapa hari atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kelurahan.

Penting untuk diketahui:

  • Surat keterangan belum menikah biasanya hanya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Anda perlu mengurus surat keterangan baru jika surat keterangan lama sudah kedaluwarsa.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda bisa menghubungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.