Contoh Surat Keterangan Telah Menikah
Surat keterangan telah menikah merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melengkapi persyaratan administrasi: Misalnya, untuk mengurus paspor, kartu keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya.
- Memenuhi persyaratan kerja: Beberapa perusahaan mengharuskan karyawannya untuk melampirkan surat keterangan telah menikah.
- Klaim asuransi: Beberapa jenis asuransi mengharuskan pemegang polis untuk melampirkan surat keterangan telah menikah sebagai bukti status perkawinan.
- Proses hukum: Dalam beberapa kasus, surat keterangan telah menikah diperlukan sebagai bukti sah pernikahan.
Berikut adalah contoh surat keterangan telah menikah:
[Nama Instansi/Lembaga]
[Alamat Instansi/Lembaga]
[Nomor Telepon Instansi/Lembaga]
SURAT KETERANGAN
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pejabat yang Menandatangani]
Jabatan: [Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
Menerangkan bahwa:
Nama: [Nama Suami/Istri]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Suami/Istri]
Pekerjaan: [Pekerjaan Suami/Istri]
Alamat: [Alamat Suami/Istri]
Adalah benar telah menikah dengan:
Nama: [Nama Suami/Istri]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Suami/Istri]
Pekerjaan: [Pekerjaan Suami/Istri]
Alamat: [Alamat Suami/Istri]
Pernikahan tersebut tercatat dalam [Nomor Akta Nikah] di [Kantor Urusan Agama/Pengadilan Agama].
Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai dengan keperluan yang dimaksud.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
[Tanda Tangan dan Cap Instansi]
[Nama Pejabat yang Menandatangani]
[Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
Catatan:
- Contoh surat ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Pastikan surat keterangan telah menikah yang Anda gunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Langkah-langkah memperoleh surat keterangan telah menikah:
- Hubungi kantor urusan agama atau pengadilan agama setempat.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti akta nikah, kartu keluarga, dan identitas diri.
- Ajukan permohonan surat keterangan telah menikah.
- Bayar biaya administrasi (jika ada).
- Tunggu surat keterangan telah menikah diterbitkan.
Semoga informasi ini bermanfaat!