Contoh Surat Kontrak Kerja Tukang Bangunan

5 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Tukang Bangunan

Contoh Surat Kontrak Kerja Tukang Bangunan

Berikut ini adalah contoh surat kontrak kerja tukang bangunan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT KONTRAK KERJA

Nomor:

Perihal: Kontrak Kerja Tukang Bangunan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama:

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Jabatan : ...

2. Pihak Kedua:

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Jabatan : ...

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja tentang pembangunan rumah/gedung dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pekerjaan

  • Pihak Kedua bersedia dan berkewajiban untuk melakukan pekerjaan pembangunan rumah/gedung dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ...
    • ...
    • ...

Pasal 2: Jangka Waktu Pekerjaan

  • Pekerjaan pembangunan rumah/gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas akan diselesaikan paling lambat dalam waktu ... hari kerja terhitung sejak tanggal ... sampai dengan tanggal ....

Pasal 3: Upah

  • Pihak Pertama akan membayar upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ... untuk setiap ... pekerjaan.
  • Pembayaran upah akan dilakukan ... (misalnya: setiap minggu/bulan) setelah Pihak Kedua menyelesaikan pekerjaan yang disepakati.

Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama

  • Memberikan upah kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan.
  • Memberikan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk pekerjaan.
  • Memberikan alat bantu yang diperlukan untuk pekerjaan.
  • Menyediakan tempat tinggal untuk Pihak Kedua selama masa pekerjaan.

Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua

  • Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  • Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  • Menjaga keamanan dan kebersihan lokasi pekerjaan.
  • Berperilaku baik selama masa pekerjaan.

Pasal 6: Sanksi

  • Jika Pihak Kedua tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, maka Pihak Pertama berhak untuk mengenakan denda sebesar Rp. ... per hari keterlambatan.
  • Jika Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi, maka Pihak Pertama berhak untuk menghentikan kontrak dan meminta Pihak Kedua untuk memperbaiki pekerjaan.
  • Jika Pihak Pertama tidak membayar upah kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan, maka Pihak Kedua berhak untuk menghentikan pekerjaan.

Pasal 7: Pemutusan Kontrak

  • Kontrak kerja ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ... hari sebelum tanggal pemutusan.

Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan

  • Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  • Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  • Segala hal yang belum diatur dalam kontrak kerja ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian surat kontrak kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ....

Pihak Pertama Pihak Kedua

... ...

Catatan:

  • Contoh di atas hanya sebagai panduan, Anda dapat mengubah dan menambahkan klausula sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk menyusun kontrak dengan detail dan jelas untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
  • Sebaiknya kontrak ditandatangani di hadapan saksi yang dapat dipercaya.

Tips Tambahan:

  • Gunakan bahasa yang mudah dipahami: Hindari penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Tulis dengan jelas dan ringkas: Hindari kalimat bertele-tele dan berulang.
  • Perhatikan detail: Pastikan semua informasi penting, seperti tanggal, nama, dan alamat, tercantum dengan benar.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum: Jika Anda merasa tidak yakin, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan kontrak yang Anda buat sah dan menguntungkan kedua belah pihak.