Contoh Surat Kuasa Khusus Laporan Polisi

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Laporan Polisi

Contoh Surat Kuasa Khusus Laporan Polisi

Surat Kuasa Khusus Laporan Polisi merupakan surat yang diberikan oleh seseorang (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pelaporan polisi. Surat ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa Penerima Kuasa diberi wewenang untuk bertindak atas nama Pemberi Kuasa dalam proses pelaporan.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus laporan polisi:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor : .../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemberi Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemberi Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA"

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai "PENERIMA KUASA"

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaporkan tindak pidana yang terjadi pada [Tanggal Kejadian] di [Tempat Kejadian] kepada [Nama Kepolisian].
  2. Membuat laporan polisi atas nama PEMBERI KUASA.
  3. Menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses pelaporan.
  4. Menerima surat tanda terima laporan polisi atas nama PEMBERI KUASA.
  5. Melakukan semua hal yang diperlukan dalam rangka proses pelaporan polisi.

Kuasa ini diberikan dengan segala kewenangan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], [Tanggal]

PEMBERI KUASA

[Tanda Tangan dan Nama Tercetak Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.
  • Nama dan alamat Penerima Kuasa harus jelas dan lengkap.
  • Uraian tentang hal-hal yang dikuasakan harus ditulis dengan rinci dan jelas.
  • Surat kuasa ini dapat dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6000 atau Rp. 10.000.

Penting untuk diketahui:

  • Surat kuasa ini hanya berlaku untuk pelaporan polisi.
  • Pemberi Kuasa tetap bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa.
  • Sebaiknya, konsultasikan dengan pengacara untuk memastikan legalitas dan kelengkapan surat kuasa.

Semoga contoh surat kuasa khusus laporan polisi ini bermanfaat!