Contoh Surat Kuasa Pemblokiran Stnk Motor

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pemblokiran Stnk Motor

Contoh Surat Kuasa Pemblokiran STNK Motor

Surat kuasa pemblokiran STNK motor diperlukan ketika pemilik kendaraan ingin mendelegasikan kewenangan kepada orang lain untuk melakukan proses pemblokiran STNK. Pemblokiran STNK dapat dilakukan karena berbagai alasan, misalnya:

  • Kendaraan hilang/dicuri: Untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan, pemilik dapat memblokir STNK agar kendaraan tidak dapat digunakan oleh orang lain.
  • Kendaraan rusak berat: Ketika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak layak jalan, pemilik dapat memblokir STNK untuk menghindari pajak tahunan.
  • Kendaraan dijual: Pemilik dapat memblokir STNK setelah menjual kendaraan kepada pembeli baru agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Berikut contoh surat kuasa pemblokiran STNK motor:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat: [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memblokir STNK atas nama saya dengan Nomor Registrasi [Nomor Registrasi Kendaraan].
  2. Mengurus segala keperluan dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pemblokiran STNK tersebut.
  3. Menandatangani semua dokumen yang diperlukan dalam proses pemblokiran STNK tersebut.

Surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang memberi kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Tercetak Pemilik Kendaraan]

Yang menerima kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Tercetak Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Pastikan semua data yang tercantum di dalam surat kuasa sudah benar dan lengkap.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Sertakan fotokopi KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Langkah-langkah Pemblokiran STNK:

  1. Datangi kantor Samsat setempat.
  2. Serahkan surat kuasa, fotokopi KTP, dan STNK ke petugas.
  3. Petugas akan memproses pemblokiran STNK Anda.
  4. Anda akan menerima tanda bukti pemblokiran STNK.

Ingat! Pemblokiran STNK merupakan proses yang penting untuk menjaga keamanan dan keabsahan kepemilikan kendaraan. Pastikan Anda memahami segala prosedur dan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pemblokiran STNK.