Contoh Surat Kuasa Pengantar Pajak Kendaraan

4 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengantar Pajak Kendaraan

Contoh Surat Kuasa Pengantar Pajak Kendaraan

Surat kuasa pengantar pajak kendaraan merupakan surat yang dibuat untuk memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mewakili pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran pajak. Surat ini biasanya diperlukan jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan karena alasan tertentu, misalnya sedang sakit atau sedang berada di luar kota.

Berikut adalah contoh surat kuasa pengantar pajak kendaraan:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemilik Kendaraan]

Menunjuk dan memberi kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Untuk mewakili saya dalam hal:

  1. Mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan dengan nomor polisi [Nomor Polisi Kendaraan].
  2. Menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan atas nama saya.

Dengan segala kewenangan yang diperlukan untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
  2. Melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama saya.
  3. Menerima dan menandatangani surat-surat terkait dengan pembayaran pajak kendaraan.

Surat kuasa ini berlaku untuk jangka waktu [Lama Berlaku Surat Kuasa] terhitung sejak tanggal [Tanggal Surat Kuasa] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Surat Kuasa].

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari siapapun.

**[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang Memberi Kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Terang Pemilik Kendaraan]

[Stempel/Cap Jempol Pemilik Kendaraan]

Keterangan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing.
  • Anda dapat menambahkan klausul lain pada surat kuasa, misalnya mengenai kewenangan penerima kuasa untuk mengurus perpanjangan STNK atau pergantian plat nomor kendaraan.
  • Pastikan bahwa surat kuasa ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan saksi (jika diperlukan).
  • Surat kuasa ini dapat dibuat dalam rangkap dua, dengan masing-masing rangkap ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan penerima kuasa.

Catatan:

  • Surat kuasa ini hanya merupakan contoh, dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang (Samsat atau kepolisian) mengenai ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk surat kuasa pengantar pajak kendaraan di daerah Anda.