Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor

Surat Kuasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor ini dibuat dan ditandatangani oleh:

Yang Memberikan Kuasa

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pemilik Kendaraan]

Yang Diberi Kuasa

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Perihal : Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan ini, yang memberikan kuasa memberikan kuasa kepada yang diberi kuasa untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi Kendaraan] tahun [Tahun Pajak] di Samsat [Nama Samsat].
  2. Mengurus perpanjangan STNK kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi Kendaraan] tahun [Tahun Pajak] di Samsat [Nama Samsat].
  3. Menerima dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi Kendaraan] tahun [Tahun Pajak] di Samsat [Nama Samsat].
  4. Melakukan segala hal yang diperlukan dan sah menurut hukum untuk kepentingan pengurusan pajak kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi Kendaraan] tahun [Tahun Pajak] di Samsat [Nama Samsat].

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa

[Tanda Tangan]

[Nama Tertera]

Yang Diberi Kuasa

[Tanda Tangan]

[Nama Tertera]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
  • Pastikan nama, alamat, dan nomor identitas yang tercantum dalam surat kuasa sesuai dengan data di STNK.
  • Surat kuasa asli harus ditandatangani oleh yang memberikan kuasa di atas materai Rp. 10.000,-
  • Surat kuasa ini hanya berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Perlu diingat bahwa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus pajak kendaraan bermotor Anda merupakan tindakan yang berisiko. Pastikan Anda mengenal dan mempercayai orang yang Anda beri kuasa. Anda juga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa atas nama Anda.