Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kendaraan Bermotor

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kendaraan Bermotor

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kendaraan Bermotor

Surat kuasa pengurusan kendaraan bermotor merupakan surat yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang lain untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan kendaraan tersebut, seperti:

  • Pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Perubahan Data Kendaraan
  • Pengurusan Balik Nama Kendaraan
  • Permohonan Perpanjangan STNK
  • Pengurusan Asuransi Kendaraan

Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan kendaraan bermotor yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kendaraan Bermotor

SURAT KUASA

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya menunjuk dan memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya untuk melakukan segala urusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:

  • Merk/Type: [Merk/Type Kendaraan]
  • Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
  • Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
  • Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]

Urusan tersebut meliputi:

  • [Sebutkan Urusan yang Dipercayakan]
  • [Sebutkan Urusan yang Dipercayakan]
  • [Sebutkan Urusan yang Dipercayakan]

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat]

[Tanggal]

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Terang Pemilik Kendaraan]

Catatan:

  • Silahkan sesuaikan dengan data dan kebutuhan Anda.
  • Anda bisa menambahkan poin-poin tambahan yang diperlukan dalam surat kuasa ini.
  • Pastikan Anda menandatangani surat kuasa ini di atas materai Rp 6.000,-.

Tips Membuat Surat Kuasa Pengurusan Kendaraan Bermotor:

  • Jelas dan Rinci: Jelaskan secara rinci dan spesifik urusan yang dilimpahkan kepada penerima kuasa.
  • Tanda Tangan: Pastikan surat kuasa ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- oleh pemilik kendaraan.
  • Fotocopy KTP: Sertakan fotocopy KTP pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Surat Asli: Selalu bawa surat kuasa asli ketika mengurus keperluan kendaraan.

Informasi Tambahan:

  • Untuk mengurus balik nama kendaraan, biasanya dibutuhkan surat kuasa khusus dari pemilik sebelumnya.
  • Anda bisa mendapatkan contoh surat kuasa lainnya di website resmi samsat atau lembaga terkait.

Semoga informasi ini bermanfaat!