Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kendaraan
Surat kuasa pengurusan kendaraan merupakan surat resmi yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang lain untuk melakukan pengurusan atas kendaraan tersebut. Pengurusan tersebut dapat berupa:
- Pembuatan STNK baru
- Perpanjangan STNK
- Pemindahan kepemilikan
- Pengurusan pajak kendaraan
- Pengurusan balik nama
- Dan lain sebagainya
Berikut contoh surat kuasa pengurusan kendaraan:
SURAT KUASA
Nomor : ………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………… Alamat : ………………………… Nomor KTP : ……………………… Pekerjaan : …………………………
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama : ………………………… Alamat : ………………………… Nomor KTP : ……………………… Pekerjaan : …………………………
Untuk mewakili saya dalam hal [sebutkan jenis pengurusan yang diwakilkan] atas kendaraan bermotor dengan [sebutkan jenis kendaraan, merek, warna, dan nomor polisi] milik saya.
Sebagai bukti keabsahan surat kuasa ini, saya tanda tangani surat kuasa ini di [tempat] pada tanggal [tanggal]
Yang memberikan kuasa,
…………………………
Saksi
1. …………………………
2. …………………………
Catatan:
- Isi surat kuasa harus jelas dan lengkap.
- Surat kuasa harus ditulis dengan bahasa yang formal dan mudah dimengerti.
- Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan saksi.
- Surat kuasa harus dibubuhi materai.
- Surat kuasa asli harus diserahkan kepada pihak yang diberi kuasa.
Penting:
- Pastikan data yang Anda masukkan dalam surat kuasa benar dan valid.
- Simpan salinan surat kuasa untuk arsip Anda.
- Sebaiknya Anda mencantumkan jangka waktu surat kuasa tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Tips Tambahan:
- Anda juga dapat mencantumkan tujuan dari pengurusan kendaraan tersebut dalam surat kuasa.
- Pastikan Anda menyertakan fotokopi KTP dan STNK sebagai lampiran surat kuasa.
- Anda dapat menambahkan pasal tentang tanggung jawab pihak yang diberi kuasa dalam surat kuasa.
Kesimpulan:
Surat kuasa pengurusan kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dibuat dengan benar dan lengkap. Dengan membuat surat kuasa yang valid, Anda dapat mempermudah proses pengurusan kendaraan.
Semoga informasi ini bermanfaat!