Contoh Surat Kuasa Sepihak

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Sepihak

Contoh Surat Kuasa Sepihak

Surat kuasa sepihak adalah surat yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa, tanpa melibatkan pihak lain.

Berikut adalah contoh surat kuasa sepihak:

SURAT KUASA SEPIHAK

Nomor : ...

Yang Menyerahkan Kuasa:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Yang Menerima Kuasa:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

**Perihal : Kuasa untuk [Tindakan Hukum]

Dengan ini saya, [Nama Pemberi Kuasa] yang beralamat di [Alamat Pemberi Kuasa] menyatakan dengan sesungguhnya memberikan kuasa kepada [Nama Penerima Kuasa] yang beralamat di [Alamat Penerima Kuasa] untuk melakukan [Tindakan Hukum] atas nama saya.

Tindakan hukum yang dimaksud adalah :

  • [Daftar tindakan hukum yang diberikan kuasa]

Kuasa ini diberikan dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Segala tindakan yang dilakukan oleh [Nama Penerima Kuasa] atas dasar surat kuasa ini, menjadi tanggung jawab saya.

Surat kuasa ini berlaku mulai tanggal [Tanggal Berlaku] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir].

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Isi surat kuasa sepihak harus jelas dan mudah dipahami.
  • Surat kuasa sepihak harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan saksi.
  • Surat kuasa sepihak sebaiknya dibuat rangkap dua, dan masing-masing pihak menyimpan satu salinan.

Contoh Tindakan Hukum yang Dapat Dikuasakan:

  • Membayar tagihan
  • Mengurus dokumen
  • Menyerahkan barang
  • Menandatangani surat
  • Melakukan transaksi keuangan
  • Melakukan gugatan di pengadilan

Perlu diingat bahwa surat kuasa sepihak hanya berlaku untuk tindakan hukum tertentu yang tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain.

Sebelum membuat surat kuasa sepihak, sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau notaris agar surat kuasa yang dibuat sesuai dengan aturan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.