Contoh Surat Kuasa Pengurusan Blokir Stnk

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Blokir Stnk

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Blokir STNK

Surat Kuasa Pengurusan Blokir STNK merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengurus blokir STNK atas nama pemilik kendaraan. Berikut contoh surat kuasa pengurusan blokir STNK yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Kota], [Tanggal]

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Sektor [Nama Polsek]

[Alamat Polsek]

Perihal : Permohonan Blokir STNK

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat: [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik Kendaraan] Nomor SIM: [Nomor SIM Pemilik Kendaraan] Nomor STNK: [Nomor STNK] Jenis Kendaraan: [Jenis Kendaraan] No. Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan] No. Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk melakukan pengurusan blokir STNK atas nama saya yang tercantum di atas, dengan rincian sebagai berikut:

  • Alasan Pemblokiran: [Sebutkan alasan pemblokiran, contoh: Kehilangan STNK, Kendaraan dijual, dll.]
  • Dokumen Pendukung: [Sebutkan dokumen pendukung, contoh: Fotocopy KTP, Fotocopy STNK, Surat Keterangan Kehilangan (jika ada), dll.]

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Terang Pemilik Kendaraan]

Catatan:

  • Surat kuasa harus ditulis dengan tinta hitam dan dibubuhi tanda tangan asli oleh pemilik kendaraan.
  • Pastikan semua data yang tertera dalam surat kuasa benar dan akurat.
  • Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pemblokiran.
  • Surat kuasa ini dapat dilampirkan bersama dokumen lain saat mengurus blokir STNK di kantor kepolisian.

Informasi Tambahan:

  • Anda dapat mengurus blokir STNK di kantor kepolisian terdekat, khususnya di Unit Regident.
  • Proses pengurusan blokir STNK biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Setelah proses blokir selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan blokir STNK.
  • Anda harus melapor ke kantor polisi jika menemukan STNK yang hilang.
  • Anda dapat membuka blokir STNK jika Anda telah menyelesaikan masalah yang menjadi penyebab pemblokiran.

Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di wilayah Anda dan berkonsultasi dengan petugas kepolisian setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pengurusan blokir STNK.