Contoh Surat Kuasa Spt Tahunan

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Spt Tahunan

Contoh Surat Kuasa SPT Tahunan

Surat Kuasa SPT Tahunan adalah surat yang berisi pernyataan bahwa seseorang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mewakili dirinya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Berikut contoh surat kuasa SPT Tahunan:

SURAT KUASA

Nomor : ...

Yang Menyerahkan Kuasa

Nama : [Nama Wajib Pajak]

Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [NPWP Wajib Pajak]

Yang Menerima Kuasa

Nama : [Nama Penerima Kuasa]

Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [NPWP Penerima Kuasa]

Dasar

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [Nomor Surat Edaran] tentang [Judul Surat Edaran],

Menerangkan bahwa

Yang Menyerahkan Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada [Nama Penerima Kuasa] untuk mewakili dirinya dalam hal:

  1. [Tuliskan hal yang dikuasakan, misal: Melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun [Tahun Pajak]]
  2. [Tuliskan hal yang dikuasakan, misal: Mengurus semua hal yang berkaitan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun [Tahun Pajak] di Kantor Pelayanan Pajak]
  3. [Tuliskan hal yang dikuasakan, misal: Menerima surat dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun [Tahun Pajak]]

Atas semua tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Yang Menyerahkan Kuasa.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Menyerahkan Kuasa

[Nama Wajib Pajak]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap]

Yang Menerima Kuasa

[Nama Penerima Kuasa]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap]

Catatan:

  • [Nomor Surat Edaran] dan [Judul Surat Edaran] dapat diubah sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
  • Surat Kuasa SPT Tahunan ini dapat dilampirkan pada saat pengisian SPT Tahunan.
  • Pastikan Anda mengetahui dan memahami isi dari surat kuasa sebelum menandatanganinya.

Pastikan Anda telah mempelajari dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku, dan konsultasikan dengan pihak yang berwenang jika diperlukan.

Informasi lebih lanjut terkait SPT Tahunan dan peraturan perpajakan, dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.