Contoh Surat Kuasa Wali Hakim Nikah

4 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Wali Hakim Nikah

Contoh Surat Kuasa Wali Hakim Nikah

Surat kuasa wali hakim nikah adalah surat yang diberikan oleh calon pengantin wanita kepada hakim untuk menikahkannya dengan calon suaminya. Hal ini diperlukan ketika calon pengantin wanita tidak memiliki wali nasab (ayah, kakek, atau paman) yang sah atau wali nasab tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai wali nikah.

Berikut contoh surat kuasa wali hakim nikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA WALI NIKAH

Nomor : .../....../....../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Calon Pengantin Wanita] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Calon Pengantin Wanita] / [Tanggal Lahir Calon Pengantin Wanita] Pekerjaan : [Pekerjaan Calon Pengantin Wanita] Alamat : [Alamat Calon Pengantin Wanita] Nomor Handphone : [Nomor Handphone Calon Pengantin Wanita]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah calon pengantin wanita yang akan menikah dengan [Nama Calon Pengantin Pria]
  2. Saya tidak memiliki [Alasan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya]
  3. Berdasarkan hal tersebut, saya menunjuk dan mewakilkan kepada [Nama Hakim] selaku [Jabatan Hakim] di [Pengadilan Agama] untuk menjadi wali nikah saya dalam pernikahan saya dengan [Nama Calon Pengantin Pria].

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

**[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Calon Pengantin Wanita]

[Nama Lengkap Calon Pengantin Wanita]

Catatan:

  • Isi dari surat kuasa ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing calon pengantin wanita.
  • Surat kuasa ini harus dilampiri dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin wanita.
  • Surat kuasa ini harus disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pengadilan Agama.

Syarat Permohonan Wali Hakim Nikah

Selain surat kuasa wali hakim nikah, Anda juga perlu melengkapi persyaratan lainnya, seperti:

  1. Surat Permohonan Wali Hakim Nikah
  2. Akta Kelahiran Calon Pengantin Wanita
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Wali Nasab dari [Lembaga yang Berwenang]
  4. Surat Keterangan Domisili Calon Pengantin Wanita
  5. Pasfoto Calon Pengantin Wanita
  6. Bukti Pembayaran PNBP

Prosedur Permohonan Wali Hakim Nikah

  1. Melengkapi Persyaratan
  2. Menyerahkan Berkas Permohonan ke [Pengadilan Agama]
  3. Menunggu Verifikasi Berkas
  4. Melakukan Sidang untuk penetapan wali hakim
  5. Mendapatkan Keputusan dari pengadilan mengenai penetapan wali hakim
  6. Menerima Surat Kuasa Wali Hakim

Kesimpulan

Surat kuasa wali hakim nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh calon pengantin wanita yang tidak memiliki wali nasab atau wali nasab yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, calon pengantin wanita dapat mendapatkan wali hakim untuk menikahkannya.