Contoh Surat Kuasa Wali Pernikahan

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Wali Pernikahan

Contoh Surat Kuasa Wali Nikah

Surat kuasa wali nikah merupakan surat resmi yang diberikan oleh calon mempelai wanita kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahannya. Hal ini biasanya dilakukan jika calon mempelai wanita tidak memiliki wali nikah yang sah sesuai dengan ketentuan agama Islam, seperti:

  • Wali nasab (ayah, kakek, dll) tidak ada/meninggal dunia.
  • Wali nasab tidak mampu atau tidak bersedia menjadi wali nikah.
  • Calon mempelai wanita memiliki cacat fisik atau mental yang menghalangi dirinya untuk menikah.

Berikut adalah contoh surat kuasa wali nikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA WALI NIKAH

Nomor: .... Perihal: Permohonan Kuasa Wali Nikah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ...................................... Tempat dan Tanggal Lahir : ...................................... Pekerjaan : ...................................... Alamat : ...................................... Nomor KTP : ......................................

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah calon mempelai wanita dalam pernikahan dengan [Nama Calon Suami].
  2. Saya tidak memiliki wali nasab yang sah untuk menikahkan saya.
  3. Oleh karena itu, saya menunjuk Bapak/Ibu [Nama Wali], yang beralamat di [Alamat Wali] dan ber-KTP No. [Nomor KTP Wali], untuk bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan saya dengan [Nama Calon Suami].
  4. Saya memberikan kepercayaan penuh kepada Bapak/Ibu [Nama Wali] untuk melaksanakan semua kewajiban sebagai wali nikah dalam pernikahan saya.
  5. Surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Calon Mempelai Wanita]

[Nama Lengkap Calon Mempelai Wanita]

[Stempel/Cap Jempol Calon Mempelai Wanita]

Catatan:

  • Isi surat kuasa harus sesuai dengan fakta dan jelas untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Surat kuasa harus ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh calon mempelai wanita di atas materai.
  • Surat kuasa harus disaksikan oleh dua orang saksi yang diketahui identitasnya.
  • Surat kuasa harus diberikan kepada calon suami dan wali nikah sebelum pelaksanaan akad nikah.
  • Konsultasikan dengan pihak KUA atau lembaga keagamaan lainnya untuk memastikan keabsahan dan prosedur yang benar dalam pembuatan surat kuasa wali nikah.

Semoga informasi ini bermanfaat!