Contoh Surat N1 Untuk Nikah

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat N1 Untuk Nikah

Contoh Surat N1 untuk Mengajukan Permohonan Nikah

Surat N1 merupakan surat permohonan yang diajukan oleh calon pengantin kepada kepala kantor urusan agama (KUA) setempat untuk mendapatkan izin nikah. Surat ini berisi data diri kedua calon pengantin, data saksi, dan informasi terkait rencana pernikahan.

Berikut adalah contoh surat N1 yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR Urusan Agama Kecamatan ...

Alamat: ...

Nomor: ...

Perihal: Permohonan Izin Nikah

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama

Kecamatan ...

di tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... Tempat/Tanggal Lahir: ... Pekerjaan: ... Alamat: ... Nomor Telepon: ...
  2. Nama: ... Tempat/Tanggal Lahir: ... Pekerjaan: ... Alamat: ... Nomor Telepon: ...

bermaksud mengajukan permohonan izin nikah kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ... untuk melangsungkan pernikahan dengan:

  1. Nama: ...
  2. Nama: ...

dengan ini kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP kedua calon pengantin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga kedua calon pengantin
  3. Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa setempat
  4. Surat keterangan orang tua/wali kedua calon pengantin
  5. Surat rekomendasi dari RT/RW setempat
  6. Bukti pembayaran biaya nikah

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ..., kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Calon Pengantin

Tanda Tangan

Saksi 1:

Nama: ...

Tanda Tangan

Saksi 2:

Nama: ...

Tanda Tangan

Catatan:

  • Silahkan Anda isi data sesuai dengan data diri Anda dan calon pasangan Anda.
  • Anda dapat mengganti contoh surat ini dengan format yang berbeda, namun tetap harus memuat poin-poin penting seperti identitas calon pengantin, data saksi, dan informasi terkait rencana pernikahan.
  • Pastikan Anda melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan izin nikah.

Semoga informasi ini bermanfaat!