Contoh Surat Non Pkp Adalah

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Non Pkp Adalah

Contoh Surat Non-PKP

Surat Non-PKP adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa suatu badan usaha atau orang pribadi bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat ini dikeluarkan untuk menandakan bahwa badan usaha atau orang pribadi tersebut tidak wajib memungut PPN.

Berikut ini adalah contoh surat Non-PKP:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

**KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA ***

SURAT KETERANGAN

**Nomor : ***

Perihal : Surat Keterangan Non-PKP

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ***

Jabatan : ***

Menerangkan bahwa:

Nama : ***

NPWP : ***

Alamat : ***

**Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dibebaskan dari kewajiban memungut PPN.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], ***

[Pejabat yang Berwenang]

[Nama Jabatan]

**KPP Pratama ***

Catatan:

  • Silakan ganti teks "***" dengan informasi yang sesuai.
  • Surat ini hanya contoh, dan mungkin tidak sesuai dengan persyaratan di daerah Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Kegunaan Surat Non-PKP

Berikut beberapa kegunaan surat Non-PKP:

  • Sebagai bukti bahwa badan usaha atau orang pribadi tidak wajib memungut PPN.
  • Untuk keperluan transaksi dengan pihak lain, seperti pembelian barang atau jasa.
  • Untuk mendapatkan keringanan atau pengecualian dalam pembayaran pajak.

Syarat Mendapatkan Surat Non-PKP

Untuk mendapatkan surat Non-PKP, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki NPWP.
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Pernyataan.
  • Melakukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Informasi Tambahan

  • Anda dapat memperoleh informasi lebih lengkap tentang surat Non-PKP dan cara mendapatkannya di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.