Contoh Surat Non Pkp Perorangan

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Non Pkp Perorangan

Contoh Surat Non-PKP Perorangan

Surat Non-PKP Perorangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak (WP) Perorangan yang tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat ini umumnya dibutuhkan dalam transaksi bisnis untuk menunjukkan status pajak WP Perorangan. Berikut contoh surat Non-PKP Perorangan:

[Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan] [Nomor Telepon Perusahaan] [Email Perusahaan]

Surat Keterangan Non-PKP

Nomor: [Nomor Surat] Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama Lengkap] [Nomor Induk Kependudukan (NIK)] [Alamat]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah [Nama Lengkap] yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Perorangan dengan [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)].
  2. Saya tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan [Alasan tidak menjadi PKP, misalnya: omzet kurang dari batas minimal PKP].
  3. Surat ini dibuat untuk keperluan [Tujuan penggunaan surat, misalnya: transaksi jual beli barang/jasa].

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Silakan sesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Anda dapat memodifikasi format dan susunan surat sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan petugas pajak atau konsultan pajak untuk memastikan surat Anda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Informasi Tambahan:

  • Syarat Menjadi PKP: Omzet penjualan minimal Rp4,8 miliar per tahun.
  • Keuntungan Menjadi PKP: Dapat membebankan PPN kepada pembeli, dapat mengkreditkan PPN masukan, dan dapat melakukan ekspor bebas PPN.
  • Kewajiban WP Non-PKP: Melakukan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saran:

  • Anda dapat mengunduh contoh surat Non-PKP Perorangan dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Anda juga dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Harap diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi profesional dengan petugas pajak atau konsultan pajak.