Contoh Surat Non Pkp Dari Kantor Pajak

4 min read Oct 04, 2024
Contoh Surat Non Pkp Dari Kantor Pajak

Contoh Surat Non-PKP dari Kantor Pajak

Surat Non-PKP merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyatakan bahwa suatu badan usaha tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat ini penting untuk menunjukan status pajak badan usaha yang bersangkutan.

Kapan Surat Non-PKP Diperlukan?

Surat Non-PKP umumnya diperlukan untuk beberapa tujuan, seperti:

  • Mengajukan permohonan pengembalian PPN. Badan usaha non-PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN yang telah dibayarkan atas pembelian barang/jasa yang dikenakan PPN.
  • Melakukan transaksi dengan PKP. Surat Non-PKP menjadi bukti bahwa badan usaha tidak dikenakan kewajiban PPN, sehingga dapat mempermudah transaksi dengan PKP.
  • Memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan. Surat Non-PKP membantu badan usaha untuk memahami kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi.

Format Surat Non-PKP

Surat Non-PKP umumnya berisi informasi berikut:

  • Identitas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Nomor Surat
  • Tanggal Surat
  • Nama dan NPWP Badan Usaha
  • Pernyataan bahwa badan usaha tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai PKP
  • Alasan badan usaha tidak dikategorikan sebagai PKP
  • Tanda tangan dan cap pejabat KPP

Contoh Surat Non-PKP

Berikut adalah contoh surat Non-PKP yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

KEMENTERIAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
[NAMA KPP]

**SURAT KETERANGAN NON-PKP**
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]

Kepada Yth:
[Nama Badan Usaha]
[Alamat Badan Usaha]
Melalui [Jabatan Penerima Surat]

**Perihal: Surat Keterangan Non-PKP**

Dengan hormat,

Menindaklanjuti permohonan Saudara yang diajukan pada tanggal [Tanggal Permohonan], dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP], [Nama Badan Usaha] dengan NPWP [Nomor NPWP] **tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)** karena [Alasan Tidak Menjadi PKP].

Surat keterangan ini diberikan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Pejabat]
[Jabatan Pejabat]
KPP [Nama KPP]

Catatan Penting

  • Surat Non-PKP hanya berlaku untuk periode tertentu.
  • Pastikan Anda memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku terkait status non-PKP.
  • Selalu konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

Ingat, memahami status pajak dan kewajiban perpajakan Anda penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.