Contoh Surat Over Kontrak Ruko

6 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Over Kontrak Ruko

Contoh Surat Over Kontrak Ruko

Berikut adalah contoh surat over kontrak ruko yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Surat Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko

Nomor: [Nomor Surat]

Perihal: Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Penyewa Awal]

    • Beralamat di: [Alamat Penyewa Awal]
    • No. Identitas: [Nomor Identitas Penyewa Awal]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri
  2. [Nama Penyewa Baru]

    • Beralamat di: [Alamat Penyewa Baru]
    • No. Identitas: [Nomor Identitas Penyewa Baru]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Menyatakan dengan ini bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Kontrak

  1. Objek kontrak adalah hak sewa ruko yang terletak di [Alamat Ruko] dengan luas [Luas Ruko] meter persegi.
  2. Hak sewa ruko tersebut saat ini dimiliki oleh [Nama Penyewa Awal] berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa] yang ditandatangani pada tanggal [Tanggal Perjanjian Sewa] dengan pemilik ruko, yaitu [Nama Pemilik Ruko].

Pasal 2: Masa Sewa

  1. Masa sewa yang tersisa dari perjanjian sewa ruko adalah [Masa Sewa] tahun/bulan, yang dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai Sewa] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
  2. [Nama Penyewa Baru] setuju untuk mengambil alih sisa masa sewa tersebut dari [Nama Penyewa Awal].

Pasal 3: Harga Sewa

  1. Harga sewa ruko yang disepakati adalah [Harga Sewa] per [Periode Sewa] yang dibayarkan oleh [Nama Penyewa Baru] kepada [Nama Penyewa Awal].
  2. Pembayaran sewa dilakukan [Cara Pembayaran] setiap [Periode Pembayaran].
  3. [Nama Penyewa Baru] akan menyerahkan pembayaran sewa kepada [Nama Penyewa Awal] dan bertanggung jawab atas pembayaran sewa tersebut kepada pemilik ruko sesuai dengan isi Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa].

Pasal 4: Kewajiban dan Hak

  1. [Nama Penyewa Baru] wajib memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa], termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban membayar sewa, menjaga kebersihan dan keamanan ruko, dan mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi ruko.
  2. [Nama Penyewa Baru] berhak untuk menggunakan dan mengelola ruko selama masa sewa yang tersisa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa].

Pasal 5: Pengakhiran Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya masa sewa yang tersisa jika [Nama Penyewa Baru] melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa].
  2. Dalam hal perjanjian diakhiri sebelum berakhirnya masa sewa yang tersisa, [Nama Penyewa Baru] tidak berhak atas pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menyimpan satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

[Nama Penyewa Awal] [Nama Penyewa Baru]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Tanggal] [Tanggal]

Catatan:

  • Surat ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk mengganti bagian-bagian yang diapit kurung siku dengan informasi yang sesuai.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Perjanjian over kontrak sewa ruko melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik ruko, penyewa awal, dan penyewa baru.
  • Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik ruko sebelum melakukan over kontrak.
  • Pastikan semua kewajiban dan hak yang tertera dalam surat perjanjian over kontrak sewa ruko dipahami dengan baik oleh semua pihak.
  • Anda disarankan untuk melibatkan notaris untuk mengesahkan perjanjian ini agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.