Contoh Surat Over Kontrak Ruko
Berikut adalah contoh surat over kontrak ruko yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Surat Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko
Nomor: [Nomor Surat]
Perihal: Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Penyewa Awal]
- Beralamat di: [Alamat Penyewa Awal]
- No. Identitas: [Nomor Identitas Penyewa Awal]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri
-
[Nama Penyewa Baru]
- Beralamat di: [Alamat Penyewa Baru]
- No. Identitas: [Nomor Identitas Penyewa Baru]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri
Menyatakan dengan ini bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Kontrak
- Objek kontrak adalah hak sewa ruko yang terletak di [Alamat Ruko] dengan luas [Luas Ruko] meter persegi.
- Hak sewa ruko tersebut saat ini dimiliki oleh [Nama Penyewa Awal] berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa] yang ditandatangani pada tanggal [Tanggal Perjanjian Sewa] dengan pemilik ruko, yaitu [Nama Pemilik Ruko].
Pasal 2: Masa Sewa
- Masa sewa yang tersisa dari perjanjian sewa ruko adalah [Masa Sewa] tahun/bulan, yang dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai Sewa] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
- [Nama Penyewa Baru] setuju untuk mengambil alih sisa masa sewa tersebut dari [Nama Penyewa Awal].
Pasal 3: Harga Sewa
- Harga sewa ruko yang disepakati adalah [Harga Sewa] per [Periode Sewa] yang dibayarkan oleh [Nama Penyewa Baru] kepada [Nama Penyewa Awal].
- Pembayaran sewa dilakukan [Cara Pembayaran] setiap [Periode Pembayaran].
- [Nama Penyewa Baru] akan menyerahkan pembayaran sewa kepada [Nama Penyewa Awal] dan bertanggung jawab atas pembayaran sewa tersebut kepada pemilik ruko sesuai dengan isi Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa].
Pasal 4: Kewajiban dan Hak
- [Nama Penyewa Baru] wajib memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa], termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban membayar sewa, menjaga kebersihan dan keamanan ruko, dan mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi ruko.
- [Nama Penyewa Baru] berhak untuk menggunakan dan mengelola ruko selama masa sewa yang tersisa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa].
Pasal 5: Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya masa sewa yang tersisa jika [Nama Penyewa Baru] melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko No. [Nomor Surat Perjanjian Sewa].
- Dalam hal perjanjian diakhiri sebelum berakhirnya masa sewa yang tersisa, [Nama Penyewa Baru] tidak berhak atas pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menyimpan satu eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.
[Nama Penyewa Awal] [Nama Penyewa Baru]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Tanggal] [Tanggal]
Catatan:
- Surat ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan untuk mengganti bagian-bagian yang diapit kurung siku dengan informasi yang sesuai.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.
Penting untuk diingat bahwa:
- Perjanjian over kontrak sewa ruko melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik ruko, penyewa awal, dan penyewa baru.
- Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik ruko sebelum melakukan over kontrak.
- Pastikan semua kewajiban dan hak yang tertera dalam surat perjanjian over kontrak sewa ruko dipahami dengan baik oleh semua pihak.
- Anda disarankan untuk melibatkan notaris untuk mengesahkan perjanjian ini agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.