Contoh Surat Panggilan Mangkir

3 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Panggilan Mangkir

Contoh Surat Panggilan Mangkir

Surat panggilan mangkir adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi kepada seseorang yang tidak hadir pada panggilan resmi. Biasanya, surat ini berisi informasi tentang:

  • Identitas pemanggil: Nama lembaga/instansi, alamat, dan nomor telepon.
  • Identitas yang dipanggil: Nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
  • Perihal: Alasan panggilan, misalnya panggilan sidang, panggilan rapat, atau panggilan pemeriksaan.
  • Tanggal dan waktu panggilan: Tanggal dan waktu yang ditentukan untuk kehadiran yang dipanggil.
  • Tempat panggilan: Lokasi tempat panggilan, misalnya kantor, ruang sidang, atau tempat lain.
  • Konsekuensi mangkir: Sanksi yang akan diberikan jika yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Berikut contoh surat panggilan mangkir:

SURAT PANGGILAN MANGKIR

Nomor : 001/SP-MNG/DIV-HUKUM/2023

Perihal : Panggilan Sidang

Kepada Yth.

Bapak/Ibu [Nama Terlapor]

[Alamat Terlapor]

[Nomor Telepon Terlapor]

Dengan hormat,

Sehubungan dengan perkara [Nomor Perkara] dengan tergugat [Nama Tergugat], kami mohon kehadiran Bapak/Ibu untuk menghadiri sidang yang akan diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal: [Hari, Tanggal]
  • Waktu: [Jam]
  • Tempat: [Ruang Sidang, Pengadilan Negeri, [Nama Kota]]

Hadirlah tepat waktu dengan membawa surat keterangan asli dari dokter atau instansi terkait jika berhalangan hadir.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Hakim/Panitera]

[Jabatan]

[Nama Pengadilan]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanyalah contoh dasar, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
  • Anda dapat menambahkan informasi lain yang diperlukan dalam surat, seperti nama dan alamat pengacara terlapor, nomor surat panggilan sebelumnya, dan lain-lain.
  • Pastikan surat panggilan mangkir yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa mangkir dari panggilan resmi dapat berakibat hukum.