Contoh Surat Panggilan Polisi Word

3 min read Oct 06, 2024
Contoh Surat Panggilan Polisi Word

Contoh Surat Panggilan Polisi

Surat panggilan polisi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk memanggil seseorang guna dimintai keterangan atau sebagai saksi dalam suatu perkara. Surat ini umumnya berisi informasi mengenai waktu, tempat, dan tujuan pemanggilan. Berikut contoh surat panggilan polisi yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Kop Surat Kepolisian]

SURAT PANGGILAN

Nomor : ... / ... / ... / ...

Perihal : Pemanggilan Sebagai Saksi

Kepada Yth.

[Nama Orang yang Dipanggil]

[Alamat Orang yang Dipanggil]

Dengan hormat,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : ... tanggal ... tentang [Perkara] dan atas dasar pemeriksaan awal yang telah dilakukan, maka dengan ini kami memanggil Saudara/Saudari untuk hadir sebagai saksi pada :

**Hari/Tanggal : [Hari, Tanggal] **Waktu : [Waktu] **Tempat : [Tempat]

Perihal : Untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara [Perkara]

Penting :

  • Mohon datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Bawalah identitas diri yang sah (KTP/SIM).
  • Bila berhalangan hadir, mohon segera memberikan konfirmasi tertulis kepada kami.

Demikian surat panggilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Jabatan]

[Nama Penanda Tangan]

[Nama Unit Kepolisian]

Catatan :

  • Silahkan ganti informasi dalam tanda kurung dengan informasi yang sesuai.
  • Contoh surat ini hanya sebagai referensi.
  • Silahkan berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait untuk informasi lebih lanjut.

Saran:

  • Jika Anda menerima surat panggilan polisi, sebaiknya hadir tepat waktu dan bersikap kooperatif.
  • Jika Anda berhalangan hadir, segera hubungi pihak kepolisian dan jelaskan alasannya.
  • Jika Anda merasa ada kejanggalan atau ketidakjelasan dalam surat panggilan, segera konsultasikan dengan pengacara atau pihak yang berkompeten.

Penting diingat bahwa surat panggilan polisi adalah surat resmi dan harus dipenuhi kewajibannya. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berakibat hukum.