Contoh Surat Pelepasan Wang Jaminan Pelaksanaan

3 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Pelepasan Wang Jaminan Pelaksanaan

Contoh Surat Pelepasan Uang Jaminan Pelaksanaan

Surat Pelepasan Uang Jaminan Pelaksanaan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemilik Pekerjaan kepada Kontraktor yang menyatakan bahwa Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Pemilik Pekerjaan menyetujui pelepasan uang jaminan pelaksanaan.

Berikut contoh surat pelepasan uang jaminan pelaksanaan:

SURAT PELEPASAN UANG JAMINAN PELAKSANAAN

Nomor : ... / ... / ... / ...

Perihal : Pelepasan Uang Jaminan Pelaksanaan Proyek ...

Kepada Yth.

Bapak/Ibu ...

Sebagai Direktur PT. ...

Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya pekerjaan Proyek ... yang tercantum dalam Kontrak Pekerjaan Nomor ... tanggal ... yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan ini kami menyatakan bahwa PT. ... telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami melepas Uang Jaminan Pelaksanaan yang telah disetorkan sebesar Rp. ... sesuai dengan Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor ... tanggal ... yang diterbitkan oleh Bank ....

Demikian Surat Pelepasan Uang Jaminan Pelaksanaan ini kami buat untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

...

Direktur PT. ...

Catatan:

  • Isi surat dapat disesuaikan dengan kondisi proyek dan kontrak yang berlaku.
  • Pastikan surat pelepasan uang jaminan pelaksanaan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pemilik Pekerjaan.
  • Surat pelepasan uang jaminan pelaksanaan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk pencairan uang jaminan pelaksanaan dari bank.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Surat pelepasan uang jaminan pelaksanaan merupakan dokumen penting yang mengatur proses pencairan uang jaminan pelaksanaan.
  • Kontraktor perlu memastikan bahwa semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pelepasan uang jaminan pelaksanaan.
  • Pemilik Pekerjaan berhak untuk menahan uang jaminan pelaksanaan jika terdapat pelanggaran terhadap kontrak.

Semoga informasi ini bermanfaat!