Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan

3 min read Oct 09, 2024
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan

Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara keduanya telah berakhir. Surat ini harus dibuat secara formal dan jelas, serta memuat alasan yang mendasari PHK.

Berikut adalah contoh surat PHK yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan] [Nomor Telepon] [Email Perusahaan]

[Tanggal]

Kepada Yth. [Nama Karyawan] [Jabatan Karyawan] [Alamat Karyawan]

Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa hubungan kerja Anda dengan [Nama Perusahaan] diakhiri/diputus terhitung sejak tanggal [Tanggal] berdasarkan [Alasan Pemutusan Hubungan Kerja].

[Jika ada, Anda dapat menyertakan klausul tambahan terkait hak-hak karyawan yang terputus, seperti:]

  • Kami telah memberikan Anda [Jumlah] gaji terakhir yang Anda dapatkan.
  • Anda berhak menerima [Jenis Tunjangan] sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Anda berhak atas [Jenis Pesangon] sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Anda berhak atas [Jenis Asuransi] yang masih berlaku.

[Anda juga dapat menyertakan klausul terkait kewajiban karyawan, seperti:]

  • Anda diwajibkan untuk [Kewajiban karyawan] sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Anda diwajibkan untuk [Kewajiban karyawan] sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Anda. Atas kerja keras dan dedikasi Anda selama ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan] [Jabatan Penandatangan Surat]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Anda dapat mengganti [Teks yang dikurung] dengan informasi yang sesuai dengan kondisi Anda.
  • Pastikan Anda memiliki bukti dan dasar yang kuat untuk melakukan PHK.
  • Konsultasikan dengan pihak hukum untuk memastikan bahwa surat PHK yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting:

Pastikan Anda memahami peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebelum melakukan PHK. Konsultasikan dengan ahlinya untuk menghindari kesalahan dan masalah hukum di kemudian hari.