Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Karyawan Masa Percobaan
Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Karyawan Masa Percobaan
Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja
Kepada Yth. [Nama Karyawan] Di tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti masa percobaan kerja Bapak/Ibu yang berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Masa Percobaan], dengan ini kami sampaikan bahwa [Nama Perusahaan] memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Bapak/Ibu.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja Bapak/Ibu selama masa percobaan yang menunjukkan [Alasan Pemutusan Hubungan Kerja].
[Nama Perusahaan] menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi.
Sebagai bentuk penghargaan atas kerja Bapak/Ibu selama masa percobaan, [Nama Perusahaan] akan memberikan [Rincian Gaji/Uang Pesangon].
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Jabatan]
[Nama Perusahaan]
[Tanggal]
Catatan:
- Silahkan ganti [Nama Karyawan], [Nama Perusahaan], [Tanggal Berakhir Masa Percobaan], [Alasan Pemutusan Hubungan Kerja], [Rincian Gaji/Uang Pesangon], [Jabatan], dan [Tanggal] dengan informasi yang sesuai.
- Surat PHK ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebijakan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebaiknya konsultasikan dengan tim legal perusahaan untuk memastikan surat PHK yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk diingat:
- Alasan Pemutusan Hubungan Kerja harus jelas, terukur, dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
- Gaji/Uang Pesangon yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan dalam kontrak kerja.
- Prosedur dalam melakukan PHK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan:
- Surat PHK diberikan kepada karyawan secara langsung.
- Karyawan menerima salinan surat PHK.
- Proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara profesional dan manusiawi.
Saran:
- Jelaskan secara detail alasan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.
- Berikan informasi mengenai hak-hak yang diterima karyawan, seperti gaji/uang pesangon, BPJS, dan lainnya.
- Berikan kesempatan kepada karyawan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
- Hindari bahasa yang provokatif atau menghina.
Ingat:
Pemutusan hubungan kerja pada masa percobaan merupakan hak perusahaan, namun harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban karyawan.