Contoh Surat Pengurangan Denda Pajak
Berikut adalah contoh surat pengurangan denda pajak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
[Nama Pejabat Pajak]
[Jabatan Pejabat Pajak]
[Kantor Pajak]
Perihal: Permohonan Pengurangan Denda Pajak
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Wajib Pajak]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
NPWP : [Nomor Pokok Wajib Pajak]
Alamat : [Alamat Wajib Pajak]
Mengajukan permohonan pengurangan denda pajak atas [jenis pajak] dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor Pokok Wajib Pajak]
- Periode Pajak : [Periode Pajak]
- Jenis Pajak : [Jenis Pajak]
- Jumlah Denda : [Jumlah Denda]
Alasan Permohonan Pengurangan Denda:
[Jelaskan secara rinci alasan Anda mengajukan permohonan pengurangan denda pajak. Misalnya, keterlambatan pembayaran karena faktor di luar kendali, kesalahan teknis, atau alasan lain yang dapat dibenarkan.]
Bukti Pendukung:
[Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat memperkuat alasan Anda. Misalnya, surat keterangan dari pihak terkait, bukti transaksi, atau dokumen lainnya.]
Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya dan semoga dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Wajib Pajak]
Catatan:
- Surat permohonan ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan untuk melengkapi semua data yang diperlukan dan menyertakan bukti pendukung yang valid.
- Serahkan surat permohonan ini langsung ke kantor pajak setempat atau melalui pos.
Informasi Tambahan:
- Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan pengurangan denda pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Hubungi kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pengurangan denda pajak.
- Pastikan Anda memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pengurangan denda pajak.
Semoga contoh surat ini dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam mengajukan permohonan pengurangan denda pajak.