Contoh Surat Perjanjian Berlangganan Internet

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Berlangganan Internet

Contoh Surat Perjanjian Berlangganan Internet

Berikut adalah contoh surat perjanjian berlangganan internet yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

PERJANJIAN BERLANGGANAN INTERNET

Nomor: [Nomor Perjanjian]

Tanggal: [Tanggal Perjanjian]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan/Provider Internet], yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA", dalam hal ini diwakili oleh:

    • Nama: [Nama Perwakilan]
    • Jabatan: [Jabatan Perwakilan]
  2. [Nama Pelanggan], yang beralamat di [Alamat Pelanggan], yang selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA", bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.

Menyatakan telah sepakat untuk membuat Perjanjian Berlangganan Internet ("Perjanjian") ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA menyediakan layanan internet kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi sebagai berikut:

    • Jenis Layanan: [Jenis Layanan Internet, contoh: Fiber Optic, DSL, Wifi]
    • Paket: [Nama Paket Internet, contoh: Paket Super, Paket Ekstra]
    • Kecepatan: [Kecepatan Download/Upload, contoh: 10 Mbps/5 Mbps]
    • Kuota: [Kuota Data, contoh: 50 GB]
  2. PIHAK KEDUA setuju untuk berlangganan layanan internet yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

Pasal 2: Biaya dan Pembayaran

  1. PIHAK KEDUA wajib membayar biaya berlangganan kepada PIHAK PERTAMA sebesar [Jumlah Biaya] per [Periode Pembayaran, contoh: Bulan].
  2. Pembayaran biaya berlangganan dapat dilakukan melalui [Metode Pembayaran, contoh: Transfer Bank, E-Wallet].
  3. Pembayaran dianggap lunas apabila dana telah diterima oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] setiap [Periode Pembayaran].
  4. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar [Persentase Denda] dari total tagihan.

Pasal 3: Masa Berlaku

  1. Perjanjian ini berlaku selama [Durasi Perjanjian, contoh: 12 Bulan].
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama dengan periode sebelumnya, kecuali salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lain secara tertulis paling lambat [Jumlah Hari] sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian.

Pasal 4: Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan layanan internet kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian ini.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap jaringan internet jika terjadi gangguan.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi mengenai layanan internet kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya berlangganan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban menggunakan layanan internet dengan bijak dan bertanggung jawab.

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak secara sepihak apabila:

    • PIHAK KEDUA tidak membayar biaya berlangganan selama [Jumlah Hari] berturut-turut setelah jatuh tempo.
    • PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Perjanjian ini.
    • PIHAK PERTAMA tidak dapat menyediakan layanan internet sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian ini.
  2. Pemutusan Perjanjian dilakukan secara tertulis dan wajib disampaikan kepada pihak lain paling lambat [Jumlah Hari] sebelum tanggal pemutusan.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya mengenai layanan internet antara kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Perwakilan] [Nama Pelanggan]

[Jabatan] [Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan] [Tanda Tangan]

Catatan:

  • Anda dapat mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan Anda memahami dan menyetujui setiap ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini sebelum menandatanganinya.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak yang lebih ahli seperti notaris atau pengacara untuk membuat Perjanjian ini lebih legal dan mengikat.

Related Post