Contoh Surat Perjanjian Di Bawah Tangan

8 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Di Bawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Di Bawah Tangan

Surat perjanjian di bawah tangan merupakan perjanjian tertulis yang tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris. Meskipun tidak dilegalisasi, surat perjanjian ini tetap sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Berikut contoh surat perjanjian di bawah tangan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan:

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN

Nomor: …/…/…/…

Pada hari ini …, tanggal … bulan … tahun …, di …

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama:Alamat:Nomor Identitas: … **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama:Alamat:Nomor Identitas: … **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK"

PARA PIHAK dengan sadar dan sukarela telah sepakat untuk membuat SURAT PERJANJIAN PINJAMAN, yang selanjutnya disebut sebagai "PERJANJIAN" ini dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1. ** Pokok Perjanjian

PIHAK PERTAMA meminjamkan uang kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp. … (… Rupiah) yang telah diterima PIHAK KEDUA dengan baik dan dalam keadaan utuh.

**Pasal 2. ** Jangka Waktu Pinjaman

Jangka waktu pinjaman adalah selama … (… Bulan) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini.

**Pasal 3. ** Bunga Pinjaman

PIHAK KEDUA wajib membayar bunga kepada PIHAK PERTAMA sebesar … % (… Persen) per bulan dari jumlah pokok pinjaman.

**Pasal 4. ** Cara Pembayaran

PIHAK KEDUA wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada PIHAK PERTAMA dengan cara:

  • Pembayaran dilakukan secara … (… Kali) setiap tanggal …
  • Pembayaran dilakukan secara lunas pada tanggal …

**Pasal 5. ** Denda keterlambatan

Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar … % (… Persen) per hari dari jumlah pokok pinjaman yang terlambat dibayarkan.

**Pasal 6. ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 7. ** Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan tertulis antara PARA PIHAK.

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Nomor: …/…/…/…

Pada hari ini …, tanggal … bulan … tahun …, di …

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama:Alamat:Nomor Identitas: … **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama:Alamat:Nomor Identitas: … **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK"

PARA PIHAK dengan sadar dan sukarela telah sepakat untuk membuat SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA, yang selanjutnya disebut sebagai "PERJANJIAN" ini dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1. ** Pokok Perjanjian

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA suatu … (… Objek Sewa) yang beralamat di … dengan luas … (… meter persegi).

**Pasal 2. ** Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa adalah selama … (… Tahun) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini.

**Pasal 3. ** Besar Sewa

PIHAK KEDUA wajib membayar sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. … (… Rupiah) per … (… Bulan/Tahun). Pembayaran dilakukan secara lunas paling lambat pada tanggal … setiap … (… Bulan/Tahun).

**Pasal 4. ** Pemeliharaan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara dan menjaga Objek Sewa selama jangka waktu sewa.

**Pasal 5. ** Perpanjangan Sewa

Perpanjangan masa sewa dilakukan secara tertulis paling lambat … (… Bulan/Tahun) sebelum berakhirnya masa sewa.

**Pasal 6. ** Pengakhiran Sewa

Perjanjian sewa berakhir dengan sendirinya setelah jangka waktu sewa berakhir, atau dapat diakhiri sebelum waktunya dengan kesepakatan tertulis antara PARA PIHAK.

**Pasal 7. ** Denda Keterlambatan

Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran sewa, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar … % (… Persen) per hari dari jumlah sewa yang terlambat dibayarkan.

**Pasal 8. ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 9. ** Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan tertulis antara PARA PIHAK.

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)

Catatan Penting:

  • Anda dapat mengedit dan menyesuaikan contoh surat perjanjian di bawah tangan ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak terkait.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa surat perjanjian yang Anda buat telah sesuai dengan hukum dan dapat melindungi hak dan kewajiban Anda.
  • Walaupun tidak dilegalisir, surat perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Penggunaan surat perjanjian di bawah tangan sangat disarankan dalam beberapa kondisi seperti:

  • Perjanjian bersifat informal dan tidak melibatkan jumlah uang yang besar.
  • Kedua belah pihak saling percaya dan memiliki hubungan yang baik.
  • Terbatasnya akses terhadap layanan notaris di lokasi.

Namun, Anda perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi, seperti sulitnya membuktikan perjanjian di pengadilan karena tidak adanya legalisasi.