Contoh Surat Perjanjian Bumdes

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Bumdes

Contoh Surat Perjanjian Bumdes

Berikut adalah contoh surat perjanjian Bumdes untuk kerjasama pengelolaan aset desa yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PENGELOLAAN ASET DESA

ANTARA

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

[Nama Bumdes]

BERKEDUDUKAN DI

[Alamat Bumdes]

DENGAN

[Nama Pihak Kedua]

BERKEDUDUKAN DI

[Alamat Pihak Kedua]

Nomor : [Nomor Perjanjian]

Tanggal : [Tanggal Perjanjian]

MEMAHAMI BAHWA:

  1. Pihak Pertama adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) [Nama Bumdes] yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa [Nomor Peraturan Desa] tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes [Nama Bumdes], berkedudukan di [Alamat Bumdes], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama dan Jabatan] selaku [Jabatan], yang bertindak untuk dan atas nama BUMDES [Nama Bumdes].
  2. Pihak Kedua adalah [Nama Pihak Kedua], berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama dan Jabatan] selaku [Jabatan], yang bertindak untuk dan atas nama [Nama Pihak Kedua].
  3. Bahwa Pihak Pertama memiliki aset desa berupa [Sebutkan aset desa yang akan dikelola] yang selanjutnya disebut Aset Desa.
  4. Bahwa Pihak Kedua berminat untuk mengelola Aset Desa tersebut.

MENYATAKAN BAHWA:

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset Desa dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur tentang:

  • Kerjasama pengelolaan Aset Desa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Pemanfaatan Aset Desa oleh Pihak Kedua untuk kegiatan [Sebutkan kegiatan yang akan dilakukan Pihak Kedua].
  • Pembagian keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan Aset Desa.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup Kerjasama dalam Perjanjian ini meliputi:

  • Pihak Pertama: Menyediakan Aset Desa yang akan dikelola oleh Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua: Mengelola Aset Desa sesuai dengan perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Wewenang dan Tanggung Jawab Pihak Pertama

Pihak Pertama berwenang dan bertanggung jawab atas:

  • Menyediakan Aset Desa kepada Pihak Kedua dalam kondisi yang layak untuk dikelola.
  • Memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk mengelola Aset Desa sesuai dengan perjanjian ini.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Aset Desa oleh Pihak Kedua.

Pasal 4

Wewenang dan Tanggung Jawab Pihak Kedua

Pihak Kedua berwenang dan bertanggung jawab atas:

  • Mengelola Aset Desa sesuai dengan perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjalankan kegiatan [Sebutkan kegiatan yang akan dilakukan Pihak Kedua] di Aset Desa.
  • Melaporkan hasil pengelolaan Aset Desa kepada Pihak Pertama secara berkala.
  • Menanggung segala biaya operasional pengelolaan Aset Desa.
  • Menanggung segala kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan Aset Desa.

Pasal 5

Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan dari pengelolaan Aset Desa diatur sebagai berikut:

  • [Persentase keuntungan untuk Pihak Pertama] untuk Pihak Pertama.
  • [Persentase keuntungan untuk Pihak Kedua] untuk Pihak Kedua.

Pasal 6

Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Jangka waktu perjanjian] terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 7

Perpanjangan Perjanjian

Perpanjangan Perjanjian ini dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis sebelum Perjanjian berakhir.

Pasal 8

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak atas kesepakatan bersama atau karena:

  • Kesepakatan bersama
  • Pelanggaran perjanjian
  • Kepailitan atau kebangkrutan salah satu pihak
  • Terjadinya force majeure

Pasal 9

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 10

Ketentuan Lain

Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

Pembatalan dan Penggantian

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah rangkap] eksemplar, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Ditetapkan di

[Nama Tempat]

Pada Tanggal

[Tanggal]

Pihak Pertama

BUMDES [Nama Bumdes]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Pihak Kedua

[Nama Pihak Kedua]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bumdes.
  • Pastikan untuk menyertakan informasi yang lengkap dan jelas pada setiap bagian perjanjian.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan perjanjian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan untuk mencantumkan klausula tentang penyelesaian sengketa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Jangan lupa untuk mencantumkan tanggal, nama dan tanda tangan pihak yang berkepentingan.