Contoh Surat Perjanjian Hutang Simple Malaysia

3 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Simple Malaysia

Contoh Surat Perjanjian Hutang Simple Malaysia

Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang simple yang dapat digunakan di Malaysia:

PERJANJIAN HUTANG

DIANTARA

[Nama Pemberi Pinjaman]

Beralamat di [Alamat Pemberi Pinjaman]

[Nama Penerima Pinjaman]

Beralamat di [Alamat Penerima Pinjaman]

MENYATAKAN BAHWA:

  1. Pemberi Pinjaman telah memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sejumlah [Jumlah Pinjaman] ([Jumlah Pinjaman] Ringgit Malaysia).
  2. Penerima Pinjaman menerima pinjaman tersebut dan berjanji akan mengembalikannya kepada Pemberi Pinjaman dengan jangka waktu [Jangka Waktu Pengembalian].
  3. Penerima Pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan cara [Cara Pengembalian] (misalnya: tunai, transfer bank, dll.).
  4. Penerima Pinjaman setuju untuk membayar bunga sebesar [Besar Bunga] (%) per tahun atas pinjaman ini.
  5. Penerima Pinjaman setuju untuk membayar denda sebesar [Besar Denda] (%) per hari atas keterlambatan pembayaran.
  6. Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, sukarela, dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PASAL-PASAL

Pasal 1

Penerima Pinjaman wajib mengembalikan pinjaman ini sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang telah disepakati.

Pasal 2

Pemberi Pinjaman berhak untuk menagih hutang kepada Penerima Pinjaman jika Penerima Pinjaman lalai dalam pembayarannya.

Pasal 3

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.

**Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal] di [Tempat].

[Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]

[Tanda Tangan Penerima Pinjaman]

Catatan:

  • Perjanjian hutang ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan perjanjian hutang Anda sesuai dengan hukum di Malaysia.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Anda harus mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap dalam perjanjian.
  • Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Perjanjian harus disimpan dengan aman.

Semoga informasi ini bermanfaat.