Contoh Surat Perjanjian Cicilan Hutang

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Cicilan Hutang

Contoh Surat Perjanjian Cicilan Hutang

Surat Perjanjian Cicilan Hutang merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara pihak pemberi hutang (kreditur) dan pihak penerima hutang (debitur) terkait dengan pembayaran hutang secara bertahap. Surat ini memuat informasi yang jelas dan detail mengenai jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, besarnya cicilan, denda keterlambatan, dan hal-hal lain yang disepakati kedua belah pihak.

Berikut adalah contoh surat perjanjian cicilan hutang yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN CICILAN HUTANG

No. : .../SPCH/.../

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .................................. Alamat: .................................. Nomor Identitas: .......................... **Sebagai ** Pemberi Hutang (Kreditur)
  2. Nama: .................................. Alamat: .................................. Nomor Identitas: .......................... **Sebagai ** Penerima Hutang (Debitur)

Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian cicilan hutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama (Kreditur) memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua (Debitur) sebesar Rp. ... (sejumlah ...) untuk keperluan (sebutkan keperluan).
  2. Pihak Kedua (Debitur) menerima pinjaman dari Pihak Pertama (Kreditur) sebesar Rp. ... (sejumlah ...) untuk keperluan (sebutkan keperluan).

Pasal 2: Jangka Waktu dan Besar Cicilan

  1. Pihak Kedua (Debitur) berkewajiban melunasi hutang kepada Pihak Pertama (Kreditur) dalam jangka waktu ... (sebutkan jumlah) bulan dengan besar cicilan Rp. ... (sebutkan jumlah) setiap bulan.
  2. Pembayaran cicilan dilakukan setiap tanggal ... (sebutkan tanggal) pada (sebutkan tempat).

Pasal 3: Denda Keterlambatan

  1. Apabila Pihak Kedua (Debitur) terlambat melakukan pembayaran cicilan, maka Pihak Kedua (Debitur) dikenakan denda keterlambatan sebesar ... % (sebutkan persentase) dari total cicilan yang terlambat dibayarkan.
  2. Denda keterlambatan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran cicilan yang terlambat.

Pasal 4: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 5: Ketentuan Lain

  1. (Tambahkan poin-poin tambahan yang disepakati kedua belah pihak)
  2. (Tambahkan poin-poin tambahan yang disepakati kedua belah pihak)

Pasal 6: Penutup

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Yang Menyetujui,

Pemberi Hutang (Kreditur) Penerima Hutang (Debitur)

(Tanda tangan dan Nama Terang) (Tanda tangan dan Nama Terang)

Saksi-Saksi:

  1. (Nama dan Tanda Tangan)
  2. (Nama dan Tanda Tangan)

Catatan:

  • Isi contoh surat perjanjian cicilan hutang ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk mendapatkan bantuan dalam membuat surat perjanjian cicilan hutang yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga contoh surat perjanjian cicilan hutang ini bermanfaat!

Related Post