Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah Doc

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah Doc

Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah

Surat Perjanjian Gadai Rumah merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pemilik rumah (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) dalam hal penggadaian rumah sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Berikut adalah contoh surat perjanjian gadai rumah:

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Nomor : .......................................

Pada hari ..................... tanggal ....................... tahun .....................

Di ................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : ....................................... ** Alamat : .......................................** ** Nomor KTP : .......................................** ** (Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA")**

2. Nama : ....................................... ** Alamat : .......................................** ** Nomor KTP : .......................................** ** (Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA")**

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Gadai Rumah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang beralamat di ......................................., yang selanjutnya akan digadaikan kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah ....................................... Rupiah ( ....................................... ), yang pembayarannya diatur dalam perjanjian tersendiri.
  3. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah yang digadaikan merupakan miliknya sendiri dan bebas dari sengketa dengan pihak manapun.

Pasal 2 : Objek Gadai

  1. Objek gadai dalam perjanjian ini adalah rumah yang beralamat di ......................................., dengan luas bangunan ....................................... m<sup>2</sup> dan luas tanah ....................................... m<sup>2</sup>.
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan hak kepemilikan atas rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan selama masa perjanjian.
  3. PIHAK PERTAMA wajib menjaga dan memelihara rumah yang digadaikan selama masa perjanjian.

Pasal 3 : Tanggung Jawab PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul atas kepemilikan dan pemeliharaan rumah selama masa perjanjian.
  2. PIHAK PERTAMA wajib melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian tersendiri.
  3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas segala kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rumah yang digadaikan, kecuali akibat force majeure.

Pasal 4 : Tanggung Jawab PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyimpanan sertifikat hak milik rumah yang digadaikan selama masa perjanjian.
  2. PIHAK KEDUA berhak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap rumah yang digadaikan secara berkala.

Pasal 5 : Pelunasan Pinjaman

  1. PIHAK PERTAMA wajib melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian tersendiri.
  2. Jika PIHAK PERTAMA melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sertifikat hak milik rumah kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 : Pembebasan Gadai

  1. Pembebasan gadai dilakukan setelah PIHAK PERTAMA melunasi pinjaman beserta bunganya.
  2. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sertifikat hak milik rumah kepada PIHAK PERTAMA setelah pelunasan dilakukan.

Pasal 7 : Wanprestasi

  1. Jika PIHAK PERTAMA melakukan wanprestasi (gagal memenuhi kewajibannya) dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menuntut pelunasan pinjaman beserta bunganya dan menjual rumah yang digadaikan untuk menutupi kerugian yang diderita.
  2. Jika PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi (gagal memenuhi kewajibannya) dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menuntut ganti rugi dan pembatalan perjanjian.

Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Gadai Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

....................................... .......................................

Saksi - saksi :

1. Nama : ....................................... ** Tanda Tangan : .......................................**

2. Nama : ....................................... ** Tanda Tangan : .......................................**

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian gadai rumah ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan bantuan dalam membuat surat perjanjian gadai rumah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa perjanjian gadai rumah adalah dokumen hukum yang sangat penting. Pastikan bahwa Anda membaca dan memahami semua ketentuan dalam perjanjian sebelum Anda menandatanganinya.