Contoh Surat Perjanjian Harta Suami Istri

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Harta Suami Istri

Contoh Surat Perjanjian Harta Suami Istri

Perjanjian harta suami istri merupakan sebuah dokumen hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak terhadap harta yang dimiliki bersama selama masa pernikahan. Dokumen ini penting untuk dibuat agar terhindar dari konflik dan perselisihan di kemudian hari, terutama jika terjadi perpisahan atau salah satu pihak meninggal dunia. Berikut adalah contoh surat perjanjian harta suami istri:

SURAT PERJANJIAN HARTA SEBAGAI MAHKOTA

KATA PENGANTAR

Dengan memohon rahmat dan ridho Allah SWT, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Suami], beralamat di [Alamat Suami], berkewarganegaraan Indonesia, beragama [Agama Suami], berstatus kawin, berprofesi [Pekerjaan Suami], selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"; dan
  2. [Nama Istri], beralamat di [Alamat Istri], berkewarganegaraan Indonesia, beragama [Agama Istri], berstatus kawin, berprofesi [Pekerjaan Istri], selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA";

MENYATAKAN

Bahwa kedua belah pihak telah sah dan resmi melangsungkan pernikahan pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di [Tempat Pernikahan], dan berdasarkan pertimbangan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian harta sebagai berikut:

PASAL 1 TENTANG JENIS PERJANJIAN

Perjanjian ini adalah perjanjian harta sebagi mahkkota yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak terhadap harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

PASAL 2 TENTANG HARTA SEBAGAI MAHKOTA

Segala harta yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan, baik harta yang diperoleh sebelum perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Harta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor, perhiasan, elektronik, dan lain-lain.
  • Harta benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain-lain.
  • Tabungan, deposito, dan investasi.
  • Hak atas kekayaan intelektual.
  • Penghasilan dan gaji dari masing-masing pihak.

PASAL 3 TENTANG PENGELOLAAN HARTA

Harta sebagai mahkkota tersebut akan dikelola secara bersama-sama oleh kedua belah pihak dengan prinsip musyawarah mufakat. Keputusan mengenai pengelolaan harta harus disetujui oleh kedua belah pihak.

PASAL 4 TENTANG PEMBAGIAN HARTA

Dalam hal terjadi perceraian, perpisahan, atau salah satu pihak meninggal dunia, maka harta sebagai mahkkota akan dibagi secara adil dan seimbang antara kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta tersebut.

PASAL 5 TENTANG KEWAJIBAN

Kedua belah pihak berkewajiban untuk:

  • Menjaga dan memelihara harta sebagai mahkkota dengan sebaik-baiknya.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan harta sebagai mahkkota.
  • Memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai harta sebagai mahkkota kepada masing-masing pihak.

PASAL 6 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

PASAL 7 TENTANG KETENTUAN LAIN

Ketentuan lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 8 TENTANG PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak di tempat dan pada tanggal tersebut di atas.

[Nama Suami] [Nama Istri]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Saksi 1] [Saksi 2]

Penting untuk diingat:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh. Anda mungkin perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Konsultasikan dengan pengacara atau notaris untuk mendapatkan bantuan dalam membuat perjanjian harta yang sesuai dengan hukum dan melindungi hak Anda.
  • Pastikan perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Simpan perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses.

Semoga contoh ini bermanfaat!

Related Post