Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Word

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Word

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Perjanjian Hutang Piutang

Tanggal: [Tulis tanggal pembuatan perjanjian]

Dibuat dan ditandatangani oleh:

  • Pihak Pertama: [Nama pemberi hutang]
  • Pihak Kedua: [Nama penerima hutang]

Pasal 1: Pokok Perjanjian

Pihak Pertama menyatakan telah memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah [Jumlah uang] (terbilang: [Jumlah uang terbilang]) dalam bentuk [Bentuk pembayaran, misal: uang tunai]. Pihak Kedua menyatakan telah menerima pinjaman tersebut dan berjanji untuk mengembalikannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 2: Jaminan

Sebagai jaminan atas pengembalian hutang, Pihak Kedua menyerahkan sertifikat tanah dengan nomor [Nomor sertifikat tanah] atas nama [Nama pemilik sertifikat tanah] yang terletak di [Lokasi tanah]. Pihak Kedua menjamin bahwa sertifikat tanah tersebut adalah miliknya sendiri dan bebas dari sengketa.

Pasal 3: Tenor dan Bunga

  • Tenor: [Durasi pembayaran hutang]
  • Bunga: [Persentase bunga per bulan]

Pasal 4: Cara Pembayaran

Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada Pihak Pertama dalam bentuk [Bentuk pembayaran, misal: uang tunai] melalui [Cara pembayaran, misal: transfer bank] dengan rincian sebagai berikut:

  • Cicilan pertama: [Tanggal pembayaran cicilan pertama]
  • Cicilan selanjutnya: [Tanggal pembayaran cicilan selanjutnya]

Pasal 5: Denda keterlambatan

Apabila Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar [Persentase denda] dari jumlah cicilan yang terlambat dihitung per hari keterlambatan.

Pasal 6: Wanprestasi

  • Wanprestasi Pihak Kedua: Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini, Pihak Pertama berhak untuk menuntut pelunasan seluruh hutang beserta bunganya dan denda keterlambatan.
  • Wanprestasi Pihak Pertama: Apabila Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini, Pihak Kedua berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian dan pengembalian jaminan.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Saksi-saksi:

  1. [Nama saksi 1]
  2. [Nama saksi 2]

Tanda Tangan Pihak:

Pihak Pertama:

[Nama pemberi hutang]

Pihak Kedua:

[Nama penerima hutang]

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh dan mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan semua informasi yang tercantum dalam perjanjian benar dan akurat.

Penting untuk diingat:

  • Sertifikat tanah sebagai jaminan sebaiknya dititipkan kepada pihak ketiga yang terpercaya, misalnya notaris atau lembaga keuangan, untuk menjaga keamanan dan transparansi.
  • Pastikan semua persyaratan hukum terkait dengan jaminan sertifikat tanah terpenuhi.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat!