Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah
Berikut contoh surat perjanjian jual beli rumah dan tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Nomor : 001/SPJB/RTH/VII/2023
Pada hari ini, Senin, tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di [Alamat tempat penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PIHAK PERTAMA
Nama : [Nama penjual] Alamat : [Alamat penjual] No. KTP : [Nomor KTP penjual]
II. PIHAK KEDUA
Nama : [Nama pembeli] Alamat : [Alamat pembeli] No. KTP : [Nomor KTP pembeli]
Dengan ini menyatakan telah membuat perjanjian jual beli rumah dan tanah yang berlokasi di [Alamat rumah dan tanah] seluas [Luas tanah] dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah:
- Tipe : [Tipe rumah]
- Luas Bangunan : [Luas bangunan]
- Kamar Tidur : [Jumlah kamar tidur]
- Kamar Mandi : [Jumlah kamar mandi]
- Teras : [Ya/Tidak]
- Garasi : [Ya/Tidak]
- Dapur : [Ya/Tidak]
- Listrik : [Daya listrik]
- Air : [Sumber air]
- Tanah:
- Luas : [Luas tanah]
- Sertifikat : [Jenis sertifikat]
- Nomor Sertifikat : [Nomor sertifikat]
Dengan ini disepakati hal-hal sebagai berikut:
**Pasal 1 : ** Objek Perjanjian
Pihak Pertama menjual dan menyerahkan hak milik atas rumah dan tanah yang terletak di [Alamat rumah dan tanah] kepada Pihak Kedua dengan luas total [Luas total] sebagaimana tertera dalam sertifikat [Jenis sertifikat] Nomor : [Nomor sertifikat].
**Pasal 2 : ** Harga dan Cara Pembayaran
- Harga jual beli rumah dan tanah tersebut di atas adalah sebesar [Jumlah harga] ([Tulis harga dalam huruf]).
- Pihak Kedua akan melakukan pembayaran harga jual beli rumah dan tanah kepada Pihak Pertama dengan cara:
- [Cara pembayaran pertama (misalnya : Uang muka)] sebesar [Jumlah uang muka] ([Tulis uang muka dalam huruf]) pada tanggal [Tanggal pembayaran uang muka]
- [Cara pembayaran kedua (misalnya : Angsuran)] sebesar [Jumlah angsuran] ([Tulis jumlah angsuran dalam huruf]) per bulan, dibayarkan setiap tanggal [Tanggal pembayaran angsuran] selama [Jumlah bulan angsuran] bulan.
**Pasal 3 : ** Pengesahan Perjanjian
Perjanjian jual beli ini dibuat dalam **[Jumlah] ** rangkap, masing-masing pihak mendapat [Jumlah] rangkap yang sama dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
**Pasal 4 : ** Biaya
- Semua biaya yang timbul akibat proses jual beli rumah dan tanah ini, seperti biaya balik nama, biaya pajak, biaya notaris, dan biaya lain-lain, ditanggung oleh [Pihak yang menanggung biaya].
- Biaya lain-lain yang belum disebutkan di atas akan disepakati secara terpisah dan tertulis.
**Pasal 5 : ** Peralihan Hak Milik
- Peralihan hak milik atas rumah dan tanah tersebut kepada Pihak Kedua akan dilakukan setelah Pihak Kedua melunasi seluruh kewajibannya kepada Pihak Pertama.
- Proses peralihan hak milik akan dilakukan melalui [Cara peralihan hak milik (misalnya : Akta Jual Beli)] yang dibuat oleh [Nama notaris] dan disahkan oleh [Nama lembaga yang mengesahkan].
**Pasal 6 : ** Sanksi
- Jika Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian, maka Pihak Pertama berhak untuk menuntut pelaksanaan perjanjian ini melalui jalur hukum.
- Jika Pihak Pertama tidak menyerahkan hak milik atas rumah dan tanah sesuai dengan perjanjian, maka Pihak Kedua berhak untuk menuntut pelaksanaan perjanjian ini melalui jalur hukum.
**Pasal 7 : ** Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
**Pasal 8 : ** Ketentuan Lain
- Semua perjanjian ini merupakan kesepakatan bersama dan sah secara hukum.
- Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tanda tangan Pihak Pertama]
[Tanda tangan Pihak Kedua]
[Nama saksi 1]
[Nama saksi 2]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian jual beli ini hanya sebagai referensi dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan validitas perjanjian.