Contoh Surat Perjanjian Harta Warisan
Surat perjanjian harta warisan merupakan dokumen penting yang mengatur pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Surat ini dibuat untuk menghindari sengketa dan perselisihan antar ahli waris. Berikut contoh surat perjanjian harta warisan yang dapat dijadikan referensi:
SURAT PERJANJIAN HARTA WARISAN
Nomor: ....................
Tanggal: ....................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: .................... Alamat: .................... Nomor Identitas: .................... Sebagai: Ahli Waris
-
Nama: .................... Alamat: .................... Nomor Identitas: .................... Sebagai: Ahli Waris
-
Nama: .................... Alamat: .................... Nomor Identitas: .................... Sebagai: Ahli Waris
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Dan
Nama: .................... Alamat: .................... Nomor Identitas: .................... Sebagai: Notaris
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"
Menyatakan dengan ini bahwa telah dicapai kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1
Perihal
Perjanjian ini mengatur pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh (Nama Almarhum/Almarhumah), yang meninggal dunia pada tanggal .................... di ...................., yang selanjutnya disebut sebagai "Almarhum/Almarhumah".
Pasal 2
Harta Warisan
Harta warisan yang dibagi dalam perjanjian ini terdiri dari:
- (Sebutkan rincian harta warisan)
Pasal 3
Pembagian Harta Warisan
Pembagian harta warisan dilakukan sebagai berikut:
- (Sebutkan rincian pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris)
Pasal 4
Tanggung Jawab
Setiap Pihak Pertama bertanggung jawab atas harta warisan yang menjadi bagiannya sesuai dengan perjanjian ini.
Pasal 5
Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada (Nama Pengadilan).
Pasal 6
Perubahan Perjanjian
Perubahan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari semua pihak.
Pasal 7
Berlaku
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap .................... (jumlah), masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak di tempat dan tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA
1. ....................
2. ....................
3. ....................
PIHAK KEDUA
....................
Notaris
Saksi-saksi:
-
....................
-
....................
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya contoh dasar dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan Notaris untuk mendapatkan perjanjian yang sah dan sesuai dengan hukum.
- Pastikan semua pihak memahami isi perjanjian dan menyetujui isi perjanjian sebelum menandatangani.
- Simpan surat perjanjian ini dengan baik dan aman.
Semoga contoh surat perjanjian harta warisan ini bermanfaat.