Contoh Surat Perjanjian Hak Waris

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hak Waris

Contoh Surat Perjanjian Hak Waris

Surat Perjanjian Hak Waris adalah sebuah dokumen legal yang mengatur pembagian harta warisan di antara ahli waris. Dokumen ini dibuat untuk menghindari perselisihan dan konflik di kemudian hari, terutama jika terdapat lebih dari satu ahli waris.

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Hak Waris:

SURAT PERJANJIAN HAK WARIS

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

  2. Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

  3. Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga.

Menyatakan dengan ini bahwa:

Pasal 1

Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga adalah ahli waris yang sah dari Almarhum/Almarhumah (Nama Almarhum/Almarhumah), berdasarkan (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian) Nomor (Nomor Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian), tertanggal (Tanggal Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).

Pasal 2

Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga telah sepakat untuk membagi harta warisan dari Almarhum/Almarhumah (Nama Almarhum/Almarhumah) sesuai dengan perjanjian sebagai berikut:

  • (Rincian Pembagian Harta Warisan)
  • (Contoh: Rumah di Jl. A dibagikan kepada Pihak Pertama)
  • (Contoh: Tanah di Jl. B dibagikan kepada Pihak Kedua)
  • (Contoh: Mobil merek C dibagikan kepada Pihak Ketiga)

Pasal 3

Pembagian harta warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara (Contoh: Musyawarah Muafakat/Lelang).

Pasal 4

Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga sepakat untuk saling menghormati dan menjalankan perjanjian ini dengan penuh itikad baik.

Pasal 5

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (Contoh: Tiga), masing-masing pihak menerima satu rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Hak Waris ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

Pihak Ketiga

Keterangan:

  • Nama Almarhum/Almarhumah: Ganti dengan nama orang yang meninggal dunia.
  • Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian: Ganti dengan jenis dokumen kematian yang digunakan.
  • Nomor Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian: Ganti dengan nomor dokumen kematian.
  • Tanggal Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian: Ganti dengan tanggal dokumen kematian.
  • Rincian Pembagian Harta Warisan: Ganti dengan rincian pembagian harta warisan yang disepakati.

Catatan:

  • Perjanjian ini sebaiknya dibuat di hadapan saksi yang berkompeten, seperti notaris.
  • Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan semua pihak telah memahami isi dan konsekuensi dari perjanjian ini.

Penting untuk diingat bahwa contoh surat ini hanya sebagai panduan. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian hak waris yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.