Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Motor
Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Motor ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tulis Tanggal] di [Tulis Tempat] oleh dan antara:
1. Pihak Pertama:
- Nama: [Tulis Nama Pemberi Pinjaman]
- Alamat: [Tulis Alamat Pemberi Pinjaman]
- No. Identitas: [Tulis No. Identitas Pemberi Pinjaman]
2. Pihak Kedua:
- Nama: [Tulis Nama Penerima Pinjaman]
- Alamat: [Tulis Alamat Penerima Pinjaman]
- No. Identitas: [Tulis No. Identitas Penerima Pinjaman]
PASAL 1: Perihal Perjanjian
Perjanjian ini mengatur tentang hutang piutang dengan jaminan sepeda motor antara Pihak Pertama selaku Pemberi Pinjaman dan Pihak Kedua selaku Penerima Pinjaman.
PASAL 2: Jumlah Pinjaman dan Jangka Waktu
-
Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah [Tulis Jumlah Pinjaman] rupiah ([Tulis Jumlah Pinjaman]) dengan jangka waktu pengembalian selama [Tulis Jangka Waktu] bulan.
-
Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam bentuk [Tulis Cara Pengembalian: Tunai/Angsuran] dengan rincian sebagai berikut:
- Jika Angsuran:
- Jumlah Angsuran per bulan: [Tulis Jumlah Angsuran] rupiah
- Tanggal jatuh tempo pembayaran: [Tulis Tanggal Jatuh Tempo] setiap bulan
- Tempat pembayaran: [Tulis Tempat Pembayaran]
- Jika Angsuran:
PASAL 3: Jaminan
- Pihak Kedua menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
- Data sepeda motor sebagai jaminan:
- Merk: [Tulis Merk Motor]
- Tipe: [Tulis Tipe Motor]
- Nomor Polisi: [Tulis Nomor Polisi]
- Nomor Rangka: [Tulis Nomor Rangka]
- Nomor Mesin: [Tulis Nomor Mesin]
PASAL 4: Sita Jaminan
- Pihak Pertama berhak menyita sepeda motor yang dijadikan jaminan jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan Pasal 2 dalam jangka waktu [Tulis Jangka Waktu] hari sejak jatuh tempo.
- Proses sita jaminan dilakukan dengan [Tulis Cara Sita: damai/secara hukum]
PASAL 5: Biaya
- Pihak Kedua wajib menanggung semua biaya yang timbul akibat keterlambatan pembayaran angsuran, termasuk biaya administrasi dan biaya sita jaminan.
PASAL 6: Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya setelah Pihak Kedua melunasi semua kewajibannya kepada Pihak Pertama.
- Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 7: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Tulis Tempat Pengadilan]
PASAL 8: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Tulis Jumlah Rangkap] eksemplar, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ditetapkan di: [Tulis Tempat]
Pada tanggal: [Tulis Tanggal]
Pihak Pertama: Pihak Kedua:
[Tulis Nama Pemberi Pinjaman] [Tulis Nama Penerima Pinjaman]
[Tulis Tanda Tangan] [Tulis Tanda Tangan]
[Tulis Nama Terang] [Tulis Nama Terang]
[Tulis No. Identitas] [Tulis No. Identitas]
[Tulis Nomor Telepon] [Tulis Nomor Telepon]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan motor ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum membuat perjanjian resmi.