Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 3 Pihak

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 3 Pihak

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 3 Pihak

Surat perjanjian hutang piutang 3 pihak merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara tiga pihak, yaitu:

  • Pemberi Pinjaman (Kreditur): Pihak yang memberikan pinjaman dana.
  • Penerima Pinjaman (Debitur): Pihak yang menerima pinjaman dana.
  • Penjamin: Pihak yang menjamin pembayaran hutang oleh debitur.

Surat perjanjian ini memuat kesepakatan mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, suku bunga, dan kewajiban pihak-pihak terkait.

Berikut contoh surat perjanjian hutang piutang 3 pihak yang dapat Anda jadikan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Nomor : .../SPHP/..../....

Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ...., bertempat di ...

Telah disepakati perjanjian hutang piutang antara:

1. Pihak Pertama:

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Nomor Telepon : ...
  • (Sebagai Pemberi Pinjaman / Kreditur)

2. Pihak Kedua:

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Nomor Telepon : ...
  • (Sebagai Penerima Pinjaman / Debitur)

3. Pihak Ketiga:

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Nomor Telepon : ...
  • (Sebagai Penjamin)

DENGAN INI DISEPAKATI SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah Rp. ... (terbilang: ...).
  2. Pinjaman tersebut diberikan untuk (sebutkan tujuan pinjaman).
  3. Pihak Kedua menerima pinjaman tersebut untuk (sebutkan tujuan penggunaan dana).
  4. Pihak Ketiga menjamin pembayaran hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 2 : Jangka Waktu Pinjaman

  1. Jangka waktu pinjaman adalah ... (lama pinjaman) bulan/tahun.
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal ... bulan ... tahun ....

Pasal 3 : Suku Bunga

  1. Suku bunga pinjaman adalah ... % (persen) per bulan/tahun.
  2. Bunga dihitung (sebutkan metode perhitungan bunga).
  3. Pembayaran bunga dilakukan (sebutkan jadwal pembayaran bunga).

Pasal 4 : Cara Pembayaran

  1. Pihak Kedua wajib melunasi hutang kepada Pihak Pertama melalui (sebutkan metode pembayaran).
  2. Pembayaran dilakukan (sebutkan jadwal pembayaran).

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib membayar hutang pokok dan bunga sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Pihak Pertama mengenai kondisi keuangannya.

Pasal 6 : Kewajiban Pihak Ketiga

  1. Pihak Ketiga bertanggung jawab atas pembayaran hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  2. Pihak Ketiga wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Pihak Pertama mengenai kondisi keuangannya.

Pasal 7 : Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua tidak melunasi hutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar ... % per hari dari jumlah hutang yang tertunggak.
  2. Jika Pihak Kedua tidak melunasi hutang dan denda hingga tanggal ... bulan ... tahun ..., maka Pihak Pertama berhak menuntut Pihak Kedua melalui jalur hukum.

Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri ...

Pasal 9 : Perjanjian Tambahan

  1. Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan perjanjian tertulis yang disepakati oleh ketiga pihak.

Pasal 10 : Ketentuan Akhir

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak.

Yang Menyetujui:

Pihak Pertama,

Pihak Kedua,

Pihak Ketiga,

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai referensi. Anda dapat menyesuaikan isi dan klausul perjanjian dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak profesional seperti notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahan dan legalitas perjanjian.
  • Simpan salinan Perjanjian dengan baik sebagai bukti hukum.