Contoh Surat Perjanjian Jaminan Mobil

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jaminan Mobil

Contoh Surat Perjanjian Jaminan Mobil

Berikut adalah contoh surat perjanjian jaminan mobil yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN JAMINAN MOBIL

Nomor: ....

Tanggal: ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ...................................................................... Alamat: ...................................................................... No. KTP: ...................................................................... Jabatan: ...................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ........................................ Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
  2. Nama: ...................................................................... Alamat: ...................................................................... No. KTP: ...................................................................... Jabatan: ...................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ........................................ Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Jaminan Mobil dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama (Pemberi Jaminan) menjamin Pihak Kedua (Penerima Jaminan) atas kewajiban .............................................
  2. Jaminan yang diberikan adalah sebuah mobil dengan:
    • Merk/Tipe: .............................................
    • Nomor Polisi: .............................................
    • Nomor Rangka: .............................................
    • Nomor Mesin: .............................................
    • Tahun Pembuatan: .............................................
    • Warna: .............................................
    • Kondisi: .............................................

Pasal 2: Tanggung Jawab Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama menjamin bahwa mobil yang dijaminkan adalah miliknya sendiri dan bebas dari segala bentuk sengketa hukum.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul akibat penggunaan mobil jaminan selama masa perjanjian, termasuk biaya pajak, asuransi, dan perawatan.
  3. Pihak Pertama wajib menyerahkan mobil jaminan kepada Pihak Kedua atas permintaan Pihak Kedua jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini.

Pasal 3: Tanggung Jawab Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berhak atas penguasaan mobil jaminan selama Pihak Pertama belum melunasi kewajibannya.
  2. Pihak Kedua berkewajiban menjaga dan merawat mobil jaminan selama masa perjanjian.
  3. Pihak Kedua tidak berhak menjual atau mengalihkan hak atas mobil jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 4: Pembebasan Jaminan

  1. Pihak Kedua wajib membebaskan jaminan mobil kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama melunasi semua kewajibannya.
  2. Pembebasan jaminan dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan pembebasan jaminan oleh Pihak Kedua.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6: Hal-hal Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar, dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: .............................................

Pada tanggal: .............................................

PIHAK PERTAMA

(...............................................)

PIHAK KEDUA

(...............................................)

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya sebagai contoh. Anda harus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi yang spesifik.
  • Konsultasikan dengan notaris atau lawyer untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat!