Contoh Surat Perjanjian Jaminan Hutang Piutang

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jaminan Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Jaminan Hutang Piutang

Surat Perjanjian Jaminan Hutang Piutang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pihak pemberi pinjaman (kreditur) dan pihak peminjam (debitur). Dalam surat ini, pihak ketiga (penjamin) menjamin pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Berikut contoh surat perjanjian jaminan hutang piutang:

SURAT PERJANJIAN JAMINAN HUTANG PIUTANG

Nomor: ...........................................................................

Tanggal: ...........................................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pemberi Pinjaman] dengan alamat di [Alamat Pemberi Pinjaman] dan bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama".
  2. [Nama Peminjam] dengan alamat di [Alamat Peminjam] dan bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua".
  3. [Nama Penjamin] dengan alamat di [Alamat Penjamin] dan bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Ketiga".

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk membuat Perjanjian Jaminan Hutang Piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama telah memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah [Jumlah Pinjaman].
  2. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: [Nomor Surat Perjanjian Pinjaman].
  3. Pihak Ketiga menjamin pembayaran hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 2: Jaminan

  1. Pihak Ketiga memberikan jaminan berupa [Jenis Jaminan] dengan nilai [Nilai Jaminan] sebagai jaminan atas pembayaran hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  2. Pihak Ketiga menyerahkan [Jenis Jaminan] kepada Pihak Pertama sebagai tanda jaminan atas pembayaran hutang Pihak Kedua.

Pasal 3: Kewajiban Penjamin

  1. Pihak Ketiga berkewajiban untuk melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama jika Pihak Kedua tidak mampu melunasi hutang tersebut sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang telah disepakati.
  2. Pihak Ketiga wajib menyerahkan [Jenis Jaminan] kepada Pihak Pertama sebagai jaminan atas pembayaran hutang Pihak Kedua yang belum terlunasi.
  3. Pihak Ketiga tidak berhak menuntut penggantian dari Pihak Kedua atas pembayaran hutang yang telah dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Pihak Pertama.

Pasal 4: Hak Pemberi Pinjaman

  1. Pihak Pertama berhak menagih hutang kepada Pihak Ketiga jika Pihak Kedua tidak mampu melunasi hutang tersebut sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang telah disepakati.
  2. Pihak Pertama berhak untuk menjual [Jenis Jaminan] yang telah diserahkan oleh Pihak Ketiga untuk menutup hutang Pihak Kedua yang belum terlunasi.

Pasal 5: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang telah disepakati.
  2. Pihak Ketiga dapat melepaskan tanggung jawabnya sebagai penjamin dengan memberikan surat pernyataan tertulis kepada Pihak Pertama.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Tempat Yurisdiksi].

Pasal 7: Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) eksemplar, masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh semua pihak.

Demikian Perjanjian Jaminan Hutang Piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di atas.

[Nama Pemberi Pinjaman] [Nama Peminjam] [Nama Penjamin]

[Jabatan Pemberi Pinjaman] [Jabatan Peminjam] [Jabatan Penjamin]

[Tanda Tangan Pemberi Pinjaman] [Tanda Tangan Peminjam] [Tanda Tangan Penjamin]

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya sebagai panduan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Harap dicatat bahwa contoh surat perjanjian ini hanya bersifat umum dan mungkin tidak sesuai dengan semua situasi. Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat hukum khusus untuk situasi Anda.