Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak Diluar Nikah

9 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak Diluar Nikah

Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak di Luar Nikah

Perjanjian Adopsi Anak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. (Nama Orang Tua Kandung), beralamat di (Alamat Orang Tua Kandung), berjenis kelamin (Jenis Kelamin Orang Tua Kandung), lahir di (Tempat Lahir Orang Tua Kandung), pada tanggal (Tanggal Lahir Orang Tua Kandung), berdasarkan (Surat Keterangan/Dokumen Kelahiran), sebagaimana tercantum dalam (Nomor Identitas Orang Tua Kandung), bertindak untuk dirinya sendiri;
  2. (Nama Calon Orang Tua Adopsi), beralamat di (Alamat Calon Orang Tua Adopsi), berjenis kelamin (Jenis Kelamin Calon Orang Tua Adopsi), lahir di (Tempat Lahir Calon Orang Tua Adopsi), pada tanggal (Tanggal Lahir Calon Orang Tua Adopsi), berdasarkan (Surat Keterangan/Dokumen Kelahiran), sebagaimana tercantum dalam (Nomor Identitas Calon Orang Tua Adopsi), bertindak untuk dirinya sendiri;

Kedua belah pihak selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" atau secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK".

Menerangkan bahwa:

  • PIHAK PERTAMA adalah orang tua kandung dari seorang anak bernama (Nama Anak), lahir di (Tempat Lahir Anak), pada tanggal (Tanggal Lahir Anak), berdasarkan (Surat Keterangan/Dokumen Kelahiran), sebagaimana tercantum dalam (Nomor Identitas Anak).
  • PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengadopsi anak tersebut.
  • PIHAK PERTAMA dengan sadar dan tanpa paksaan menyerahkan anak tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk diadopsi.
  • PIHAK KEDUA bersedia menerima anak tersebut untuk diadopsi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Adopsi Anak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tentang Anak yang Diadopsi

  1. (Nama Anak) adalah anak kandung dari (Nama Orang Tua Kandung) yang sah dan sah di mata hukum.
  2. (Nama Anak) telah lahir di (Tempat Lahir Anak), pada tanggal (Tanggal Lahir Anak).
  3. (Nama Anak) akan diadopsi oleh (Nama Calon Orang Tua Adopsi).

Pasal 2

Tentang Persetujuan Adopsi

  1. PIHAK PERTAMA menyatakan dengan tegas dan bertanggung jawab bahwa (Nama Anak) adalah anak kandung PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dengan sukarela dan tanpa paksaan menyerahkan (Nama Anak) untuk diadopsi oleh PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA menyatakan dengan tegas dan bertanggung jawab bahwa PIHAK KEDUA bersedia menerima (Nama Anak) untuk diadopsi dan akan memberikan kasih sayang, perawatan, dan pendidikan yang layak sebagaimana layaknya anak kandung sendiri.
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa (Nama Anak) akan diasuh dan dirawat oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA akan menjadi orang tua tunggal dari (Nama Anak) setelah diadopsi.
  4. PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya hak asuh dan hak wali atas (Nama Anak) kepada PIHAK KEDUA setelah (Nama Anak) diadopsi.

Pasal 3

Tentang Kewajiban dan Hak

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan kasih sayang, perawatan, dan pendidikan yang layak kepada (Nama Anak).
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan nafkah dan kebutuhan hidup (Nama Anak).
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membina (Nama Anak) agar menjadi anak yang berakhlak mulia dan berguna bagi masyarakat.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menghormati agama dan kepercayaan (Nama Anak).
  5. PIHAK KEDUA memiliki hak untuk menentukan nama, pendidikan, tempat tinggal, dan masa depan (Nama Anak).
  6. PIHAK KEDUA memiliki hak untuk mendaftarkan (Nama Anak) sebagai anak angkat di Kantor Catatan Sipil dan memperoleh akta kelahiran baru atas nama (Nama Anak) sebagai anak angkat PIHAK KEDUA.

Pasal 4

Tentang Hak Orang Tua Kandung

  1. PIHAK PERTAMA tetap memiliki hak untuk mengetahui keberadaan dan keadaan (Nama Anak).
  2. PIHAK PERTAMA dapat bertemu dan berkomunikasi dengan (Nama Anak) dengan persetujuan PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Tentang Prosedur Adopsi

  1. PARA PIHAK akan melakukan prosedur adopsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. PARA PIHAK akan mengurus dan menyelesaikan semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk proses adopsi.
  3. PARA PIHAK akan melakukan semua hal yang diperlukan untuk memastikan agar adopsi ini sah di mata hukum.

Pasal 6

Tentang Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Adopsi Anak ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7

Tentang Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Adopsi Anak ini dibuat dalam rangkap dua, yang masing-masing bermaterai cukup dan berkasat hukum yang sama.
  2. Perjanjian Adopsi Anak ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.

**Demikian Perjanjian Adopsi Anak ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal (Tanggal Perjanjian).

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

(Nama Orang Tua Kandung) (Nama Calon Orang Tua Adopsi)

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

(Stempel) (Stempel)

Saksi-Saksi:

  1. (Nama Saksi 1)
  2. (Nama Saksi 2)

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian adopsi anak di luar nikah ini hanya sebagai panduan dan belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
  • Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau pengacara yang ahli di bidang hukum keluarga untuk mendapatkan perjanjian adopsi anak yang sah dan sesuai dengan hukum.
  • Perjanjian ini tidak dapat menggantikan persyaratan hukum untuk adopsi anak di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa adopsi anak merupakan proses yang kompleks dan sensitif. Anda perlu memahami hukum adopsi di Indonesia, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesejahteraan anak dan hak-hak orang tua kandung. Selalu konsultasikan dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa proses adopsi dilakukan secara legal dan etis.