Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan

Surat Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan merupakan perjanjian jual beli yang dibuat secara sederhana dan tidak diurus di hadapan notaris. Meskipun tidak tercatat secara resmi, perjanjian ini tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum jika terjadi sengketa.

Berikut contoh surat perjanjian jual beli dibawah tangan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

**Nomor : **/ **/ / **

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  • **Nama : **
  • **Alamat : **
  • **Nomor Identitas : **
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

Dan

  • **Nama : **
  • **Alamat : **
  • **Nomor Identitas : **
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli (selanjutnya disebut "PERJANJIAN") dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebuah (Sebutkan Objek Jual Beli), yang selanjutnya disebut "OBJEK".
  2. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual OBJEK kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli OBJEK dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual OBJEK disepakati sebesar (Sebutkan Jumlah Uang).
  2. Pembayaran harga jual dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara (Sebutkan Cara Pembayaran, tunai/kredit) pada tanggal (Sebutkan Tanggal).

Pasal 3 : Serah Terima Objek

  1. Serah terima OBJEK dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan pada tanggal (Sebutkan Tanggal) di (Sebutkan Tempat).
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan OBJEK dalam kondisi (Sebutkan Kondisi).
  3. PIHAK KEDUA menerima OBJEK dalam kondisi (Sebutkan Kondisi).

Pasal 4 : Biaya-biaya

  1. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN ini ditanggung oleh (Sebutkan Siapa yang Bertanggung Jawab).
  2. (Sebutkan Detail Biaya)

Pasal 5 : Sanksi

  1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan OBJEK sesuai dengan PERJANJIAN ini, PIHAK PERTAMA wajib (Sebutkan Sanksi untuk Pihak Pertama).
  2. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan PERJANJIAN ini, PIHAK KEDUA wajib (Sebutkan Sanksi untuk Pihak Kedua).

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. (Sebutkan Ketentuan Lain yang Diinginkan)
  2. (Sebutkan Ketentuan Lain yang Diinginkan)

Pasal 8 : Penutup

PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap (Sebutkan Jumlah Rangkap) masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

**Ditetapkan di : ** **Pada tanggal : **

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

(Tanda Tangan dan Nama Tercetak)

(Tanda Tangan dan Nama Tercetak)

Saksi-Saksi :

  1. (Tanda Tangan dan Nama Tercetak)
  2. (Tanda Tangan dan Nama Tercetak)

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan contoh ini dengan kebutuhan spesifik Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Perjanjian ini hanya contoh dan tidak bisa langsung digunakan tanpa penyesuaian.

Hal Penting untuk Diperhatikan:

  • Bukti kepemilikan: Pastikan Anda memiliki bukti kepemilikan atas OBJEK yang dijual.
  • Identitas kedua belah pihak: Pastikan identitas kedua belah pihak tercantum dengan jelas.
  • Ketentuan yang jelas: Buatlah ketentuan yang jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Tanda tangan: Kedua belah pihak harus menandatangani PERJANJIAN ini.
  • Saksi: Sebaiknya ada saksi yang dapat membenarkan PERJANJIAN ini.

Meskipun dibuat secara sederhana, PERJANJIAN jual beli dibawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, untuk menghindari sengketa di kemudian hari, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum sebelum membuat PERJANJIAN ini.

Related Post