Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Tunai Bertahap

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Tunai Bertahap

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Tunai Bertahap

Surat perjanjian jual beli rumah secara tunai bertahap merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli rumah yang dilakukan secara bertahap. Berikut contoh surat perjanjian yang bisa Anda gunakan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Nomor: .....

Tanggal: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .................................. Alamat: .................................. Nomor Identitas: .................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

  2. Nama: .................................. Alamat: .................................. Nomor Identitas: .................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli sebuah rumah yang terletak di [Alamat Rumah] (selanjutnya disebut "Rumah").
  2. Pihak Kedua setuju untuk membeli Rumah dengan harga [Harga Rumah].

Pasal 2

Pembayaran

  1. Pihak Kedua akan membayar harga Rumah secara tunai bertahap dengan rincian sebagai berikut:
    • Uang muka sebesar [Besar Uang Muka] dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian.
    • Sisanya sebesar [Sisa Harga Rumah] akan dibayarkan dalam [Jumlah Cicilan] cicilan.
    • Setiap cicilan sebesar [Besar Cicilan] dibayarkan pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] setiap bulan.
    • Pihak Kedua wajib melunasi seluruh sisa harga Rumah paling lambat pada tanggal [Tanggal Pelunasan].
  2. Pihak Pertama akan menyerahkan bukti kepemilikan Rumah kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran.

Pasal 3

Serah Terima

  1. Pihak Pertama menyerahkan Rumah kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran harga Rumah.
  2. Pihak Kedua menerima Rumah dalam keadaan [Keadaan Rumah] sebagaimana yang tertulis pada [Dokumen/Surat Keterangan]

Pasal 4

Denda

  1. Jika Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar [Besar Denda] per hari keterlambatan.

Pasal 5

Pembatalan

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Pihak Kedua dapat membatalkan Perjanjian dengan konsekuensi kehilangan uang muka yang telah dibayarkan.
  3. Pihak Pertama dapat membatalkan Perjanjian jika Pihak Kedua tidak melunasi pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 7

Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan, dan Anda bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan bantuan dalam membuat surat perjanjian yang sah dan sesuai dengan hukum.

Selain contoh surat perjanjian, beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat melakukan jual beli rumah secara tunai bertahap:

  • Identifikasi penjual: Pastikan Anda mengenal dan memahami latar belakang penjual rumah.
  • Periksa legalitas rumah: Pastikan rumah yang akan Anda beli memiliki sertifikat hak milik yang sah dan tidak sedang dalam sengketa.
  • Teliti dokumen: Bacalah dengan cermat seluruh isi surat perjanjian dan pastikan Anda memahami semua klausul yang tercantum di dalamnya.
  • Pembayaran bertahap: Pastikan sistem pembayaran bertahap yang disepakati sesuai dengan kemampuan finansial Anda dan terdapat klausul yang jelas mengenai denda keterlambatan pembayaran.
  • Konsultasikan dengan notaris: Konsultasikan dengan notaris untuk memastikan surat perjanjian jual beli yang Anda buat sah dan sesuai dengan hukum.

Dengan memahami dan melaksanakan langkah-langkah tersebut, Anda dapat melakukan jual beli rumah secara tunai bertahap yang aman dan terhindar dari masalah di kemudian hari.